LIVE UPDATE SELEB
Digugat oleh Orang yang Mengaku Adik, Tamara Bleszynski Akhirnya Buka Suara: Saya Anak Paling Kecil
TRIBUN-VIDEO.COM - Tamara Bleszynski angkat bicara setelah belakangan ini dikabarkan digugat sebesar Rp 34 Miliar oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski.
Lewat unggahan di Instagram-nya, Tamara justru menjelaskan silsilah keluarganya seusai disebut yang mengajukan gugatan adalah saudara kandungnya.
Ia mengungkapkan hanya memiliki satu adik dari ibunya setelah bercerai dengan ayahnya, Zbignew Bleszynski.
Tamara pun mempertanyakan identitas Ryszard Bleszynski yang sebenarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Baca: Profil dan Kehidupan Tamara Bleszynski, Aktris Senior yang Dikabarkan Digugat Rp 34 M oleh Adiknya
Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Amerika Serikat.
Namun sampai saat ini atau 21 tahun kemudian, Tamara diduga tak pernah membayar pengobatan ayah mereka.
Isi gugatan Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 34 miliar.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca: Digugat Saudara Kandung hingga Rp 34 Miliar, Tamara Bleszynski: Kebenaran akan Menemukan Jalannya
Sekadar informasi, gugatan ke Tamara Bleszynski yang diketahui dilayangkan oleh Ryszard Bleszynski berkaitan dengan biaya pengobatan sang ayah.
Ryszard mengaku sebagai saudara kandung Tamara.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dibenarkan oleh pihak humas pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto mengatakan, , sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Rabu 8 Februari 2023.
Keduanya akan dipertemukan di hadapan majelis hakim dalam sidang.
Dikesempatan berbeda, Djuyamto membenarkan bahwa gugatan terhadap Tamara buntut dari biaya pengobatan ayah mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angkat Bicara Soal Gugatan Wanprestasi, Tamara Bleszynski Pertanyakan Indentitas Penggugat
# Ryszard Bleszynski # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Tamara Bleszynski
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
Senin, 23 Februari 2026
Selebritis
Momen Doktif Sujud Syukur seusai Hakim Putuskan Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Richard Lee
Rabu, 11 Februari 2026
Hadapi Sidang Vonis Empat Hari Jelang Ulang Tahun, Laras Faizati Berharap Kebebasan
Minggu, 11 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.