Terkini Daerah
Pesilat Bentrok di Karangmalang Sragen karena Unggah Video di TikTok
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUN-VIDEO.COM, SRAGEN - Kejadian tawuran yang melibatkan sejumlah oknum dari kelompok perguruan silat terjadi di dekat Taman Harmoni Hijau, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan kejadian berawal dari unggahan video TikTok salah seorang oknum dari kelompok perguruan silat.
"Isi video yang diunggah di Tik Tok itu dinilai merendahkan salah satu perguruan silat," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (27/1/2023).
"Ada inisiatif dari anggota perguruan silat itu untuk melakukan klarifikasi," tambahnya.
Disampaikan Iskandarsyah, video tersebut berisi gerakan jari tangan kanan yang menyerupai kode rahasia gerakan salah satu perguruan silat, tapi dibuat berbalik arah.
Baca: Persis Hari Ini: Sambung Tali Silaturahmi, Pasoepati Sowan ke Wisma PSIM Yogyakarta
Gerakan tersebut dinilai oknum dari perguruan silat itu menghina perguruannya.
Pesilat yang tidak terima kemudian mengajak si pengunggah bertemu di Taman Harmoni Hijau.
Mereka tidak sendirian, karena ada belasan orang lain yang berada di kawasan terebut.
Aksi tawuran tidak bisa dihindarkan, kemudian terjadilah aksi lempar batu.
Adapun salah seorang anggota perguruan kemudian mengeluarkan gear bertali yang diseret di tanah.
Di satu sisi, anggota lain kemudian mengeluarkan parang panjang dan senjata tajam lainnya.
"Barang-barang tersebut dibawa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, awalnya untuk menakut-nakuti," terang Iskandarsyah.
Tak lama, personel kepolisian datang.
Baca: Presiden Joko Widodo Silaturahmi dan Ajak Wartawan Istana Kepresidenan Makan Bakso hingga Pempek
Melihat itu, oknum yang tadinya bertikai kemudian kocar-kacir membubarkan diri.
Personel kepolisian berhasil mengamankan 5 orang.
Masing-masing berinisial MS (19), NR (19), AGTS (17), RMBP (16), dan ABA (17).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang beserta sarung berwarna cokelat, satu buah ruyung, satu buah kunci inggris, dua buah gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi.
Tiga dari lima orang yang diamankan berstatus pelajar.
Mereka kemudian tidak ditahan dan masih bersekolah.
Sementara dua sisanya sudah diamankan di Mapolres Sragen.
"Untuk pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun," pungkasnya. (*)
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Berduka & Kenang Sosok Eddie Nalapraya Patriot Sejati dan Pertahankan Pencak Silat
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Beda dari Dedi Mulyadi, Pramono Anung Atasi Masalah Tawuran dengan Program Manggarai Berselawat
20 jam lalu
Terkini Nasional
Rekaman Video Warga Salip-salipan Mendekat ke Titik Ledakan Amunisi di Garut, Aksi Picu Tanda Tanya
22 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.