Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sampah Menggunung di Beberapa Titik, Pemkot Ambon Denda Rp 1 Juta bagi Warga yang Buang Sembarangan

Jumat, 27 Januari 2023 21:21 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini akan menindak warga yang melanggar Perda persampahan.

Sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda sebesar Rp1 juta.

Baca: Marak Isu Penculikan Anak, PJ Bupati Jayapura Minta Warga Tak Terprovokasi: Tapi Tetap Waspada!

Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, hal itu sebagai efek jera kepada warga.

Sehingga warga sadar sampah dan memilih membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. (*)

# Denda # Sampah # Pemkot Ambon

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #sampah   #Pemkot Ambon   #denda

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved