LIVE UPDATE
Sampah Menggunung di Beberapa Titik, Pemkot Ambon Denda Rp 1 Juta bagi Warga yang Buang Sembarangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini akan menindak warga yang melanggar Perda persampahan.
Sanksi yang dibuat berupa peringatan hingga penerapan denda sebesar Rp1 juta.
Baca: Marak Isu Penculikan Anak, PJ Bupati Jayapura Minta Warga Tak Terprovokasi: Tapi Tetap Waspada!
Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, hal itu sebagai efek jera kepada warga.
Sehingga warga sadar sampah dan memilih membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. (*)
# Denda # Sampah # Pemkot Ambon
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
Live Update
Bangunan Pengolahan Sampah di Bula Air Terbengkalai Bertahun-tahun, Tak Difungsikan
4 hari lalu
Live Update
Buruknya Kesadaran Warga Jaga Lingkungan di Nabire, Sampah Berserangan Sepajang Jalan Kota
Senin, 5 Mei 2025
Regional
Jadi Pelopor Inovasi Bumdes Kuwaron Grobogan Sulap Sampah Jadi Solar hingga Berdayakan Masyarakat
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
Polda Kalsel Temukan Tumpukan Limbah Medis Berbahaya-Beracun di Kompleks Perumahan Warga Banjar
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
5 Titik di Area Hutan Karawang Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar, Gakkum Kemenhut Tak akan Diam
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.