Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Dituntut Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

Jumat, 27 Januari 2023 20:44 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Agus Nurpatria ditutut 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan amar tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Memohon kepada Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut Arif denda Rp 20 juta.

"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Baca: Chuck Putranto Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di Kasus Obstruction of Justice

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa atas perkara ini sebelumnya, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

# Obstruction of Justice # pembunuhan # Brigadir J # Agus Nurpatria # hukuman # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved