Terkini Nasional
Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Dituntut Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Agus Nurpatria ditutut 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan amar tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Memohon kepada Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Arif denda Rp 20 juta.
"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.
Baca: Chuck Putranto Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di Kasus Obstruction of Justice
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa atas perkara ini sebelumnya, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
# Obstruction of Justice # pembunuhan # Brigadir J # Agus Nurpatria # hukuman # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Pria Asal Sragen Tikam Leher Kekasih di Bali hingga Penangkapan Pelaku Berlangsung Sengit
Selasa, 6 Mei 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Gelap Mata Usai Dikatai Mokondo, Pria Asal Sragen Habisi Nyawa Pacar di Bali
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Gegara Hubungan Tak Direstui, Mahasiswi Majalengka Emosi dan Kurung Pacar di Kamar hingga Tewas
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.