Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Nota Pembelaan Ricky Rizal Dianggap Dalil Sesat, Jaksa Beri Bantahan

Jumat, 27 Januari 2023 16:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, keterangan kuasa hukum yang menyebut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR tidak mengetahui rencana pembunuhan dalam nota pembelaan merupakan dalil yang sesat dan keliru.

Hal itu didasari karena Ricky Rizal merupakan salah satu orang yang turut dipanggil Ferdy Sambo ke lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling III, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kondisi itu yang menurut jaksa jadi momen Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keterangan tersebut dituangkan jaksa dalam replik atau balasan atas nota pembelaan tim kuasa hukum Bripka RR.

Baca: Kubu Putri Candrawathi Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Ini Alasannya

"Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal," kata jaksa dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menilai, meski Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan, namun yang bersangkutan sudah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan yang telah dikehendaki oleh manta Kadiv Propam Polri itu.

Hal itu kata jaksa merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky Rizal sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.

"Hal tersebut patut diduga bahwa terdakwa Ricky rizRizal Wibowo telah mengetahui perencanaan yang dikehendaki oleh saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

Baca: Alasan JPU Tolak Pleidoi Kubu Ricky Rizal, Minta Hakim Jatuhkan Hukuman sesuai Tuntutan

Kemudian, jaksa menyebut argumen kuasa hukum yang mengatakan Ricky Rizal sama sekali tidak tahu permasalahan Brigadir J dengan Putri Candrawathi adalah suatu yang keliru.

Pasalnya, Ricky Rizal kata jaksa, dengan tegas dan jelas mengamankan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut.

Jaksa meyakini Ricky Rizal terkesan menutupi fakta yang sebenarnya. Bahkan, menurut jaksa, ketika di rumah Jalan Saguling 3 Ricky Rizal diminta untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan melakukan isolasi mandiri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Replik, Jaksa: Ricky Rizal Tolak Perintah Tembak tapi Tahu Rencana yang Diinginkan Ferdy Sambo

# Ricky Rizal # nota pembelaan # pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved