Nasional
JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf yang Ingin Bebas dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim menolak pleidoi dari kubu Kuat Ma’ruf yang menginginkan bebas dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut JPU pleidoi yang dibuat oleh kubu Kuat Ma’ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Karena itu Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi Kuat Maruf.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hal itu diungkap oleh JPU dalam sidang pembacaan replik terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang diberikan.
Baca: Bacakan Replik, JPU Tolak Pembelaan dari Kuat Maruf, Minta Hakim Tetap Jatuhkan 8 Tahun Penjara
Baca: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kuat Maruf, Dinilai Sebuah Curahan Hati Tanpa Berdasar pada Pokok Perkara
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dalam nota pembelaannya, kubu Kuat Ma’ruf menyatakan tindakan Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGAS Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf yang Ingin Bebas di Perkara Brigadir J,
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Medan
Selebritis
Bacakan Pleidoi, Ammar Zoni Salahkan Irish Bella Bikin Hidupnya Hancur, Terpuruk Dipaksa Ucap Talak
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ammar Zoni Siapkan Pleidoi 100 Halaman, Harap Vonis Lebih Ringan usai Lebaran di Sel Tikus
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi
Kamis, 12 Maret 2026
Live Tribunnews Update
2 Terdakwa Ajukan Pleidoi usai Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjara atas Kematian Brigadir Nurhadi
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.