Senin, 20 April 2026

Nasional

JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf yang Ingin Bebas dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 27 Januari 2023 15:38 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM -  Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim menolak pleidoi dari kubu Kuat Ma’ruf yang menginginkan bebas dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut JPU pleidoi yang dibuat oleh kubu Kuat Ma’ruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Karena itu Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi Kuat Maruf.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hal itu diungkap oleh JPU dalam sidang pembacaan replik terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang diberikan.

Baca: Bacakan Replik, JPU Tolak Pembelaan dari Kuat Maruf, Minta Hakim Tetap Jatuhkan 8 Tahun Penjara

Baca: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kuat Maruf, Dinilai Sebuah Curahan Hati Tanpa Berdasar pada Pokok Perkara

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dalam nota pembelaannya, kubu Kuat Ma’ruf menyatakan tindakan Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGAS Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf yang Ingin Bebas di Perkara Brigadir J, 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Kuat Maruf   #pleidoi   #JPU   #Yosua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved