Sabtu, 25 April 2026

Kabar Selebritis

Tamara Bleszynski Digugat sang Adik Rp 34 Miliar terkait Biaya Pengobatan Ayah, Berikut Faktanya

Jumat, 27 Januari 2023 08:46 WIB
TribunStyle.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar mengejutkan datang dari aktris Tamara Bleszynski.

Diketahui, dia baru saja digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

Gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Apa penyebabnya?

Disebutkan bahwa Ryszard menuntut Tamara terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Saudaranya tersebut lantas menuntut ganti rugi yang belum dibayar oleh Tamara.

Berikut Tribunstyle.com rangkum dari berbagai sumber, fakta-fakta Tamara Bleszynski digugat saudara kandung.

Baca: Artis Tamara Bleszynski Curhat soal Harta Warisan yang Dirampas Kalian Tidak akan Menang

1. Digugat saudara kandung

Seperti diketahui, Tamara digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Hal itu terkait biaya pengobatan sang ayah pada 2001 silam.

2. Diminta ganti rugi Rp 34 M atas biaya pengobatan ayah

Menurut kuasa hukum Ryszard, pada 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti dilansir dari Kompas.com.

Akan tetapi, kesepakatan tersebut nyatanya tak berjalan dengan baik.

3. Tak kunjung bayar meski sudah 21 tahun berlalu

Sudah 21 tahun berlalu, Tamara tak kunjung membayarnya hingga harus berakhir digugat seperti sekarang ini.

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

4. Saham Tamara disita 20 persen

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca: Unggah Foto di Depan Warung, Tamara Bleszynski Tulis Pesan soal Harta Warisan Orangtua yang Dirampas

5. Pernah digugat soal kepemilikan hotel

Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Kemudian, Susanti mengklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti, dilansir dari TribunJateng.com.

(Tribunstyle.com/Putri Asti)

# Tamara Bleszynski # Ryszard Bleszynski # digugat # pengobatan

Baca berita lainnya terkait Tamara Bleszynski

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 5 Fakta Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 M, Buat Biaya Berobat Ayah, Begini Reaksinya

Sumber: TribunStyle.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved