Senin, 8 Juni 2026

Kabar Selebriti

Kasus KDRT Ferry & Venna Melinda Memanas, Penyidik Turut Periksa ART sebagai Saksi A De Charge

Kamis, 26 Januari 2023 17:07 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kembali memeriksa seorang saksi kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry pada Kamis (26/1/2023).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapinya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kesaksian dari ART yang bekerja di dalam rumah Venna dan Ferry di Jakarta itu dikategorikan sebagai keterangan dari saksi a de charge.

"Yang kami terima hanya satu orang yakni asisten rumah tangga korban maupun tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Penyidik juga memeriksa Venna Melinda sebagai korban atau pelapor atas kasus dugaan KDRT tersebut.

"Saudara Venna Melinda akan melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan KDRT," pungkasnya.

Sementara itu, Venna Melinda ditemani Hotman Paris kembali diperiksa sebagai pelapor dan korban atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023).

Sekitar pukul 10.55 WIB, Venna Melinda yang tampak mengenakan busana bermotif tribal menyerupai loreng warna cokelat, dengan hijab warna abu-abu, tiba di Mapolda Jatim.aspal akses utama menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kedatangan kliennya untuk kesekian kali di Mapolda Jatim, untuk menyerahkan semua bukti hasil rekam medis dan visum berkaitan dengan kondisi fisik akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Ferry Irawan.

"Pertama hari ini Venna akan menyerahkan semua bukti bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu. Maupun rusuknya yang sampai sekarang sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan fitnahan," ujar Hotman kepada awak media.

Baca: Venna Melinda Hari Ini Diperiksa Lagi sebagai Pelapor dan Korban, Ditemani Hotman Paris

Mengenai permintaan pihak Ferry Irawan untuk mengganti pasal yang disangkakan kepadanya, atas keraguan adanya patah tulang hidung dari hasil visum korban.

Hotman menjawabnya secara santai. Bahwa pernyataan tersebut merupakan khas permintaan pihak tersangka yang merasa terdesak apalagi sudah menjalani masa tahanan.

Apalagi, dampak KDRT yang dialami Venna Melinda terbukti membuat kondisi fisik kliennya dalam keadaan rentan. Tulang rusuk sering nyeri, sehingga menghambat aktivitasnya.

Baca: Didampingi Hotman Paris, Venna Melinda Kembali Diperiksa Hari Ini di Polda Jatim Terkait Kasus KDRT

Sehingga, ia berharap Polda Jatim tetap menahan tersangka. Hal tersebut didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku dan telah bergulir atas kasus tersebut. Termasuk, didasari pada aspek trauma luka yang dialami korban.

"Iya orang kan kalau udan ditahan boleh aja minta apa aja, suka-suka dia. Tapi kan penyidik yang menentukan, udah darah begitu bercucur. Venna sekarang sudah gak bisa kerja full karena tulang rusuk sakit terus. Jadi dia sudah alami gangguan kerja akiba korban KDRT," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda Meruncing, Asisten Rumah Tangga Ikut Diperiksa Polisi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribun Jatim

Tags
   #KDRT   #Hotman Paris   #Ferry Irawan   #Venna Melinda

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved