Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Tanggapi Tangisan Ibu Bharada E Minta Keadilan Tuntutan Anaknya, Jokowi Tegas Tolak Intervensi Hukum

Kamis, 26 Januari 2023 10:55 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rineke Alma Pudihang, keberatan anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Ia merasa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, tak memenuhi rasa keadilan.

Ibunda Richard pun meminta tolong kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk meringankan hukuman Bharada E.

Namun, secara tegas Presiden Jokowi menolak permintaan ibunda Bharada E untuk melakukan intervensi hukum yang tengah berjalan.

Jokowi menegaskan, tak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya dalam kasus ini Ferdy Sambo dkk ini, melainkan semua kasus yang ada.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) serta perkara lain yang sedang berjalan.

"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Untuk semua kasus."

Baca: Bharada E Ungkap Rasa Kecewanya pada Ferdy Sambo: Ternyata Saya Diperalat, Dibohongi & Disia-siakan

"Karena kita menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Presiden Jokowi usai meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Presiden juga menyatakan tidak bisa menanggapi permintaan keringanan hukuman dari keluarga terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang dituntut 12 tahun penjara dalam perkara itu.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus itu.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus itu.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan JPU, Bharada E Tidak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.

Hal yang memberatkan Richard adalah dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan Yosua meninggal.

Selain itu, jaksa menganggap perbuatan Richard menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini.

Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.

Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum Kasus Brigadir J"

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved