Terkini Nasional
Bharada E Memberi Judul Nota Pembelaannya: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E memberi judul nota pembelaan 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Secara garis besar, Bharada E akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Sebab, kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.
Baca: Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan JPU, Bharada E Tidak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo
Bharada E pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.
Tak hanya itu, dalam nota pembelaan, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.
Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.
Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaannya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.
Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucapnya.
Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.
Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Bharada E berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa sesungguhnya.
Baca: Ayah Bharada E Kehilangan Pekerjaan Akibat Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bacakan Nota Pembelaan: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
# Bharada E # pledoi # pembelaan # Richard Eliezer # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Nasib Kapolres Belawan seusai Tembak Remaja Tawuran hingga Tewas, Sebut Bentuk Pembelaan Diri
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
BREAKING NEWS: Reaksi Megawati Usai Gugatan Hasto PDIP Ditolak Hakim: Jangan Pernah Khawatir!
Selasa, 18 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.