Terkini Nasional
Bharada E Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J dan Orangtuanya saat Bacakan Pledoi di PN Jaksel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J mengenai peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Keluarga Brigadir J pun menjadi pihak yang pertama kali dimintai permohonan maaf oleh Bharada E.
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," katanya.
Saat menyampaikan permohonan maaf, Bharada E mengaku menyesali perbuatannya karena telah menembak Brigadir J.
"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi," ujarnya.
Kemudian ia menyampaikan permohonan maaf kepada orangtuanya.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini," kata Bharada E.
Permohonan maaf itu juga disampaikannya karena peristiwa Duren Tiga telah memberi dampak kepada mata pencaharian orang tuanya.
"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Baca: Bacakan Nota Pembelaan, Bharada E Mengungkap Rasa Kecewa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca: [FULL] Tangan Bergetar Bharada E Baca Nota Pembelaan: Saya Hanya Prajurit yang Diperalat Jenderal
Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Bharada E Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J dan Orang Tuanya
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
KERETAKAN AS-VATIKAN KIAN MEMBESAR, Donald Trump Ogah Minta Maaf ke Paus Leo XIV
4 hari lalu
Terkini Nasional
Disebut Pengkhianat seusai Minta Maaf ke Jokowi, Rismon: Saya yang Cari Data Pontang-panting
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Politikus PKS Menangis, Minta Maaf ke Ulama & Warga Madura Usai Singgung Keterlibatan Narkoba
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Cekcok saat Tegur Pemotor di Pondok Aren Tangsel, Pria Beratribut Polisi Minta Maaf ke Publik
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.