Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Penampakan Bentuk Pledoi Putri Candrawathi yang Ditulis Tangan, Pilih Judul Singgung soal Anak-anak

Rabu, 25 Januari 2023 22:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditulis tangan oleh istri dari Ferdy Sambo tersebut.

Pledoi ditulis dalam 14 halaman dan ditandatangani sendiri oleh Putri Candrawathi.

Dari informasi yang dihimpun oleh Tribun Network, pembuatan Pledoi tertulis dibuat di Sel nomor 2, Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung.

Kemudian, Putri pun juga memberikan judul pada pledoi yang ditulisnya dan berkaitan dengan hubungannya dengan seluruh anaknya.

Adapun judul pledoinya adalah "Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengijinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami".

Ada beberapa poin dalam pledoi yang dituliskan Putri.

Misalnya seperti dirinya yang mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ia juga mengeluh kepada hakim, di mana dirinya mendapat hinaan hingga penghakiman buntut penetapannya sebagai terdakwa.

Secara detail, ia mengungkapkan sempat melihat spanduk yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepadanya.

Selanjutnya, Putri menuliskan bahwa dia tidak memiliki pemikiran sedikitpun untuk membunuh siapapun.

Hal ini membuatnya tidak paham alasan dirinya dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Poin lain yang dituliskan Putri Candrawathi adalah saat dirinya menceritakan kronologi detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E.

Kemudian, Putri juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Bharada E, hingga Jokowi buntut kasus ini.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta maaf kepada Ferdy Sambo dan anak-anaknya.

Putri pun mengaku selalu mendoakan anak-anaknya saat ditahan di Rutan Kejagung selama beberapa bulan.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Ia didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #pledoi   #Putri Candrawathi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved