Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Putri Candrawathi Syok Lihat Spanduk Makian di Depan Pengadilan: Saya Dianiaya tapi Malah Dicemooh

Rabu, 25 Januari 2023 23:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku kaget melihat jejeran spanduk makian terhadap dirinya yang terpampang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Spanduk tersebut dilihatnya dari mobil tahanan saat kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Ia tak menyangka akan mendapat makian lewat spanduk.

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

Ia masih bersikukuh mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan ia mengaku dilecehkan saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Namun, Putri merasa kecewa. Bukannya mendapat perlindungan, ia justru dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Putri mengungkapkan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Selain pleidoi dari tim kuasa hukumnya, Putri Candrawathi juga diberi kesempatan majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan yang dibuatnya sendiri.

Berdasarkan file yang diterima Tribun Network dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, pleidoi  dibuat ditulis tangan oleh istri Ferdy Sambo tersebut.

Selain itu, pleidoi tersebut dituliskan dalam 14 halaman dan ditandatangi oleh Putri sendiri.

Kemudian, pembuatan pleidoi itu dibuat oleh Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.

Putri memberi judul "Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengijinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami".

Sementara ada beberapa poin di dalam pleidoi yang dituliskan Putri seperti penegasan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 silam.

Kemudian, Putri juga menceritakan mengalami hinaan hingga penghakiman buntut ditetapkannya dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Selanjutnya, Putri menuliskan bahwa dia tidak memiliki pemikiran sedikitpun untuk membunuh siapa pun.

Hal ini membuatnya tidak paham alasan dirinya dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Poin lain yang dituliskan Putri Candrawathi adalah saat dirinya menceritakan kronologi detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E.

Kemudian, Putri juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Bharada E, hingga Jokowi buntut kasus ini.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta maaf kepada Ferdy Sambo dan anak-anaknya.

Putri pun mengaku selalu mendoakan anak-anaknya saat ditahan di Rutan Kejagung selama beberapa bulan.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Ia didakwa melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved