Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Mengaku Alami Gangguan Pencernaan saat Sidang Pledoi, Pengunjung Ramai Soraki Putri Candrawathi

Rabu, 25 Januari 2023 21:17 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023) dijadwalkan membaca nota pembelaan atau pledoi.

Dalam sidang kali ini Putri Candrawathi mengaku kepada majelis hakim masih mengalami gangguan pencernaan.

Meski demikian, Putri Candrawathi tetap bersedia mengikuti persidangan meski sedang sakit.

Mendengar pernyataan tersebut, sejumlah pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantas berteriak menyoraki Putri.

Atas respons negatif yang diberikan pengunjung sidang, kuasa hukum Putri Candrawathi langsung mengambil tindakan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, pengacara Putri, yakni Febri Diansyah meminta agar majelis hakim menegur para pengunjung sidang.

"Tadi ada suara suara. Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," ujar Febri Diansyah.

Lantas, dengan tegas majelis hakim mengabulkan permintaan dari Febri Diansyah.

Baca: Bujuk Hakim Sidang, Putri Candrawathi: Yang Mulia, Izinkan Saya Memeluk Kembali Putra-Putri Kami

Baca: Putri Candrawathi Justru Ceritakan Kisah Perjalanan Cinta dengan Ferdy Sambo saat Sampaikan Pledoi

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso meminta, para pengunjung untuk diam agar tak memperkeruh dan mengganggu jalannya persidangan.

"Baik, kami mohon yang bersuara dan mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Putri divonis jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Lantaran terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutan jaksa, istri Ferdy Sambo tersebut tebukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," jelas jaksa.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung Karena Mengaku Alami Gangguan Pencernaan di Sidang Pleidoi

#beritaupdate #brigadirj #ferdysambo #putricandrawathi #sidangsambo

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved