Terkini Nasional
Ibunda Bharada E Minta Keadilan kepada Presiden, Jokowi Tak Bisa Intervensi Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rineke Alma Pudihang, keberatan anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ia merasa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, tak memenuhi rasa keadilan.
Ibunda Richard pun meminta tolong kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk meringankan hukuman Bharada E.
Namun, secara tegas Presiden Jokowi menolak permintaan ibunda Bharada E untuk melakukan intervensi hukum yang tengah berjalan.
Jokowi menegaskan, tak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang berjalan. Tak hanya dalam kasus ini Ferdy Sambo dkk ini, melainkan semua kasus yang ada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) serta perkara lain yang sedang berjalan.
Baca: Sangkal Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Coba Hentikan Tembakan Bharada E kepada Yosua
Baca: 40 Anggota Brimob Angkatan Bharada E Hadiri Persidangan, Minta Rekannya Dibebaskan
"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Untuk semua kasus."
"Karena kita menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Presiden Jokowi usai meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Presiden juga menyatakan tidak bisa menanggapi permintaan keringanan hukuman dari keluarga terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang dituntut 12 tahun penjara dalam perkara itu.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Ibunda Bharada E Minta Keadilan kepada Presiden, Jawaban Tegas Jokowi: Tak Bisa Intervensi Hukum
# Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # Richard Eliezer
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.