Terkini Nasional
Ferdy Sambo Merasa Tertekan Melihat Video Eksekusi Mati, Sangat Berpengaruh Terhadap Keluarga
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membacakan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Pada pembacaan nota pembelaan itu, Ferdy Sambo mengaku tertekan usai melihat video eksekusi mati terhadap dirinya atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.
"Majelis Hakim Yang Mulia, Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan,” kata Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu berujar bahwa video eksekusi mati yang beredar tersebut sangat berpengaruh terhadap keluarganya.
“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami,” ujar Ferdy Sambo.
Meski demikian, Ferdy Sambo merasa sangat beruntung masih ada keluarga yang memberikan semangat di tengah tekanan dalam kehidupan selepas terlibat kasus Brigadir J.
"Istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja," jelas Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).
Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo
Untuk hal memberatkan, JPU mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Nangis Sesenggukan, Putri Minta Maaf ke Anak-anak & Ferdy Sambo atas Kasus Brigadir J: Maafkan Mama
JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mentakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," kata JPU.
Yang terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," ujar JPU.
Sementara itu, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Baca: Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi soal Tuntutan Seumur Hidup JPU, Hakim Diharapkan Lihat dari 2 Sisi
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP," lanjut JPU.
Atas hal tersebut, JPU melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap JPU.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Video Eksekusi Mati Sangat Berpengaruh Terhadap Keluarga Ferdy Sambo
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Warta Kota
Selebritis
Diisukan Ayah Biologis Ressa Rossano Anak Denada, Sosok Teuku Ryan Artis Tahun 90'an Disorot
5 hari lalu
Sinopsis dan Jadwal Film
Mertua Jadi Hama Rumah Tangga! Ini SINOPSIS Film Keluarga Suami adalah Hama, Viral Penuh Emosi!
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Sudut Lain Pantai Glagah, Tawarkan Laguna dengan Perairan Tenang, Cocok untuk Kemah Bersama Keluarga
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.