Terkini Nasional
Ibunda Brigadir J Sindir Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Dia Mengaku, Dia adalah Manusia Terhormat
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo 'menelanjangi dirinya sendiri' saat secara bangga mengaku telah berkontribusi di Polri selama 26 tahun.
Menurutnya, apa yang disampaikan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang anaknya itu 'bertolak belakang' dengan apa yang dilakukan saat ini.
"Dia mengatakan, ia bekerja selama 26 tahun di penegak hukum di tubuh Polri. Dia mengaku dia adalah manusia terhormat. Tapi di dalam pembunuhan berencana kepada anak saya, dia menerima sumber dari malapetaka dari sepihak," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Ferdy Sambo, kata Rosti, mengaku sebagai manusia terhormat namun tindakannya membunuh seorang manusia menunjukkan bahwa sebenarnya ia bukan merupakan golongan yang layak dihormati.
Baca: Pledoi Putri: Saya Dilecehkan dan Dianiaya, Sambo Klaim Coba Hentikan Tembakan Richard ke Yosua
Selain itu, Rosti menegaskan bahwa terlibat dalam kasus pembunuhan membuat Ferdy Sambo tampak seperti orang bodoh.
"Jadi, di sana dia menunjukkan kebodohannya sendiri yang mengatakan dia terhormat, namun di perbuatan ini, dia adalah pemimpin yang tidak berhasil atau tidak terhormat di dalam segala pekerjaan maupun tugasnya," jelas Rosti.
Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa kemarin.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer tengah memberikan pledoi pada Rabu ini.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Baca: Pihak Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya, Klaim Tak Terbukti seperti Dakwaan
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindir Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Dia Tunjukkan Kebodohannya, Mengaku Manusia Terhormat
# Ferdy Sambo # Pembunuhan Brigadir J # Rosti Simanjuntak # Sidang # PN Jaksel
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Selasa, 6 Mei 2025
Nasional
Tegas! Prabowo Bantah Dikendalikan Jokowi: Saya Dibilang Presiden Boneka, Tidak Benar!
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Gibran Tampil Mesra seusai Wapres Diusulkan Dimakzulkan oleh Purn TNI, Menteri Beri Hormat
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Maklum Juru Bicara Presiden Salah Bicara saat Beri Pernyataan, Maklumi karena Baru Menjabat
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.