Terkini Nasional
6 Pin Emas Kapolri dan Anugerah Bintang dari Presiden, Sambo Pamer Prestasi di Polri Lewat Pleidoi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo turut memamerkan sederet penghargaan yang ia terima dari institusi Polri selama 28 tahun pengabdian.
Pamer penghargaan ini Sambo sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sambo menyampaikan, berkat pengabdiannya selama 28 tahun bagi Polri serta nusa dan bangsa, ia dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden RI.
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa. Sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden RI," kata Sambo.
Selain itu, Sambo juga telah mengantongi penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 Pin Emas Kapolri, karena mampu mengungkap berbagai kasus besar dan penting di kepolisian.
Baca: Ceritakan Kisah Cintanya, Putri Candrawathi Tidak Pernah Menyesal Mencintai Ferdy Sambo
Kasus tersebut antara lain, pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional dengan total barang bukti yang disita 4 ton, 212 kilogram sabu.
Kemudian pengungkapan perkara Djoko Tjandra yang melibatkan Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan sejumlah pimpinan bintang satu dan bintang dua Polri.
Selain itu, Sambo juga mengatakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian," ujarnya.
Namun gara-gara perkara ini, Sambo menyebut dirinya terkena sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan berakibat pada hilangnya pekerjaannya sebagai polisi, dan tak lagi mendapat hak apapun termasuk uang pensiun.
Baca: Ferdy Sambo: Saya Banyak Merenung, Kehidupan Bahagia Sungguh Telah Sirna Berganti Jadi Suram, Sepi
"Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
"Akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak apapun termasuk uang pensiun," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Pleidoi, Sambo Pamer Prestasi di Polri: 6 Pin Emas Kapolri dan Anugerah Bintang dari Presiden
# Ferdy Sambo # penghargaan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J # PTDH
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dokter Tifa Kritik Rencana Prabowo Beri Penghargaan ke Bill Gates: Dia Pengusaha, Bukan Sinterklas
6 hari lalu
Live Update
Nasib Akhir Polisi Pacitan seusai Lakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Tahanan Perempuan
Jumat, 25 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Petaka Penghargaan di India Berujung 11 Orang Tewas 'Terpanggang' & Kepanasan
Kamis, 17 April 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
Tribunnews Update
Kapolri Beri Penghargaan kepada 3 Polisi yang Tewas Ditembak di Lampung Dapat Kenaikan Pangkat
Rabu, 19 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.