Terkini Nasional
LIVE: Update Sidang Pledoi Terkait Pembunuhan Brigadir J hingga Kaesang Ingin Terjun Dunia Politik
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi, Selasa (24/1).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo turut menyesalkan Kuat Maruf dan Bripka RR harus menjadi terdakwa.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo mengatakan, Kuat Maruf dan Bripka RR merupakan sosok yang baik.
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana," tutur Ferdy Sambo.
"Mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui. Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik, yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya," jelasnya.
Baca: Jokowi Tegas Tolak Intervensi Hukum saat Ibunda Bharada E Menangis Minta Keadilan Tuntutan Anaknya
Lalu, pihaknya menyadari dan menyesali atas apa yang diperbuatnya kepada Brigadir J.
Lantaran ia tak dapat meredam emosinya, Sambo tak bisa menggunakan logika berpikirnya.
"Saya bersalah dan menyesal karena emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," terang Ferdy Sambo.
"Selama 28 tahun saya tidak pernah lelah mendedikasikan diri kepada Polri yang selalu saya cintai. Dalam banyak penugasan sebagai seorang polisi acap kali saya harus meninggalkan istri dan anak-anak semata-mata untuk memberikan dedikasi terbaik bagi kepolisian," kata Sambo.
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Selasa (16/1) jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, yakni Yosua.
Baca: Tragisnya Kehidupan Ferdy Sambo: Dulu Saya Terhormat, Sekejap Terperosok dalam Nestapa dan Kesulitan
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ imbuhnya.
Diketahui, Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Kuat dan Ricky Sebagai Orang Baik, Sesalkan Harus Jadi Terdakwa
# pleidoi # Bharada E # Brigadir J # sidang
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Pasang Badan! AS Bela Israel di Sidang ICJ, Tak Mau Sekutunya Didesak soal Blokade Bantuan ke Gaza
Sabtu, 3 Mei 2025
To The Point
Amerika Serikat Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional ICJ, Dikecam Pakar Hukum Internasional
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribun Video Update
Israel Disebut Negara "Penjajah" di Sidang ICJ Buntut Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Aksi AS Bela Israel Dalam Sidang ICJ Dikecam Banyak Negara, Zionis Cabik-cabik Pengungsi Palestina
Sabtu, 3 Mei 2025
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.