LIVE UPDATE
Sambo Sempat Pamer Prestasi saat Bacakan Pleidoi: 6 Pin Emas Kapolri dan Bintang dari Presiden
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo turut memamerkan sederet penghargaan yang ia terima dari institusi Polri selama 28 tahun pengabdian.
Pamer penghargaan ini Sambo sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sambo menyampaikan, berkat pengabdiannya selama 28 tahun bagi Polri serta nusa dan bangsa, ia dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden RI.
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa. Sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden RI," kata Sambo.
Baca: Kata IPW soal Ferdy Sambo Berpotensi Bongkar Pelanggaran Perwira Polri: Hukuman Mati Jadi Pemicunya
Selain itu, Sambo juga telah mengantongi penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 Pin Emas Kapolri, karena mampu mengungkap berbagai kasus besar dan penting di kepolisian.
Kasus tersebut antara lain, pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional dengan total barang bukti yang disita 4 ton, 212 kilogram sabu.
Kemudian pengungkapan perkara Djoko Tjandra yang melibatkan Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan sejumlah pimpinan bintang satu dan bintang dua Polri.
Selain itu, Sambo juga mengatakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian," ujarnya.
Namun gara-gara perkara ini, Sambo menyebut dirinya terkena sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan berakibat pada hilangnya pekerjaannya sebagai polisi, dan tak lagi mendapat hak apapun termasuk uang pensiun.
"Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
"Akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak apapun termasuk uang pensiun," lanjut dia.
Baca: Ferdy Sambo Menyesal karena Perbuatanya Jadikan Ricky dan Kuat sebagai Terdakwa: Mereka Orang Baik
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara.
Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Pleidoi, Sambo Pamer Prestasi di Polri: 6 Pin Emas Kapolri dan Anugerah Bintang dari Presiden
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.