Terkini Nasional
Sadar akan Berakibat Fatal, Ferdy Sambo Mengaku Sempat Hentikan Bharada E saat Tembak Brigadir J
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -Terdakwa Ferdy Sambo kembali datang dengan versi cerita berbeda saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Sambo mengakui memang menyuruh Richard Eliezer alias Bharada E menghajar Yosua saat berada di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mendengar perintah tersebut, Richard lantas mengokang senjata apinya dan menembak secara bertubi ke arah tubuh Yosua yang berdiri di hadapannya.
"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya, hajar Chard, kamu hajar Chard. Richard langsung mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," kata Sambo.
Ketika melihat Richard memberondongkan peluru ke tubuh Yosua, Sambo langsung meminta Richard menyetop tembakannya. Sambo saat itu sadar bahwa tembakan Richard akan berakibat fatal dan bisa menghilangkan nyawa Yosua.
Tak lama dari kejadian itu, Sambo mengaku bergegas keluar dan memerintahkan Prayogi segera memanggil ambulans menyelamatkan nyawa Yosua.
Baca: Sambo Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tak Terbukti secara Sah Bersalah di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kejadian tersebut begitu cepat, setop berhenti, saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," ujarnya.
"Lantas saya segera keluar memerintahkan Prayogi untuk segera memanggil ambulans sebagai upaya memberikan pertolongan bagi almarhum Yosua," kata Sambo.
Melihat keadaan tersebut, Sambo kemudian menggunakan imajinasi dan pengalamannya sebagai penyidik untuk merekayasa situasi dengan cerita yang masuk diakal. Hal ini semata kata dia, demi melindungi Richard Eliezer dari jeratan hukuman.
"Maka sesaat setelah peristiwa penembakan yang dilakukan Richard Eliezer, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman untuk mengatasi keadaan tersebut," ucap Sambo.
"Saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang layak sebagai cara untuk melindungi Richard Eliezer. Imajinasi saya bekerja," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Baca: Sambo Bantah Isu Bandar Narkoba, Merasa Heran Seolah Dirinya Penjahat Paling Jahat Sepang Sejarah
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Tak Akui Beri Perintah Menembak Brigadir J Kepada Bharada E
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Coba Hentikan Bharada E yang Berondong Brigadir J dengan Timah Panas
# Ferdy Sambo # Bharada E # pleidoi # Brigadir J # Richard Eliezer #
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jaksa Tolak Pleidoi Ammar Zoni di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Siapkan Duplik untuk Sidang Lanjutan
Jumat, 10 April 2026
Selebritis
Respons Ammar Zoni Diprotes Haldy Sabri Imbas Seret Nama Irish Bella saat Membacakan Nota Pembelaan
Kamis, 9 April 2026
Selebritis
Bacakan Pleidoi, Ammar Zoni Salahkan Irish Bella Bikin Hidupnya Hancur, Terpuruk Dipaksa Ucap Talak
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ammar Zoni Siapkan Pleidoi 100 Halaman, Harap Vonis Lebih Ringan usai Lebaran di Sel Tikus
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
2 Terdakwa Ajukan Pleidoi usai Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjara atas Kematian Brigadir Nurhadi
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.