Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Sidang Vonis Bos Indosurya Diwarnai Unjuk Rasa Korban, Kerugian Rp 106 T

Selasa, 24 Januari 2023 20:20 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Henry Surya dijadwalkan menjalani vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pukul 10.00 WIB.

Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para korbannya turut menjalani demonstrasi di depan PN Jakarta Barat.

Para demonstran memadati sebagian badan jalan S. Parman yang berada di depan PN Jakbar.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.

Baca: Bareskrim Kembali Tangkap & Tahan Henry Surya, Bos Indosurya Tersangka Penipuan yang Sempat Bebas

Baca: Korban Penipuan Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri dan Kejagung

"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.

Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.

"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.

Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."

Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dituntut 20 Tahun, Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 T

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #unjuk rasa   #penipuan   #Henry Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved