Terkini Nasional
Sidang Vonis Bos Indosurya Diwarnai Unjuk Rasa Korban, Kerugian Rp 106 T
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Henry Surya dijadwalkan menjalani vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pukul 10.00 WIB.
Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para korbannya turut menjalani demonstrasi di depan PN Jakarta Barat.
Para demonstran memadati sebagian badan jalan S. Parman yang berada di depan PN Jakbar.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.
Baca: Bareskrim Kembali Tangkap & Tahan Henry Surya, Bos Indosurya Tersangka Penipuan yang Sempat Bebas
Baca: Korban Penipuan Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri dan Kejagung
"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.
Selain menyampaikan orator, para demonstran turut membawa spanduk bertuliskan harapan kepada majelis hakim.
"Gusti Allah Ora Sare," tulis spanduk yang dibawa demonstran.
Ada juga spanduk bertuliskan "pulihkan kerugian korban."
Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dituntut 20 Tahun, Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 T,
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Sumsel
Tribunnews Update
Jutaan Warga AS Kecam Trump dalam Demo 'No Kings', Tak Rela Uang Pajak Dipakai untuk Perangi Iran
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Demo di Depan Mabes TNI, Mahasiswa Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diusut Tuntas
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Daerah
Dukun di Depok Janji Gandakan Uang Rp30 Juta Jadi Rp16 Miliar, Lakukan Ritual tanpa Busana
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Nama Nia Daniaty Terseret Gugatan Rp 8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Ogah Dikaitkan
Rabu, 11 Maret 2026
Tribunnews Update
Digugat Rp 8,1 M, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Siap Mencicil Uang Korban CPNS Bodong Bertahap
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.