HOT TOPIC
Begal Sadis di Pagedangan Tangerang, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Sasar Korban secara Acak
TRIBUN-VIDEO.COM - Begal sadis di Pagedangan, Tangerang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Selasa (24/1/2023).
Pelaku diketahui berinisial PP (25) sedangkan korban seorang tukang ojek berinisial S (65).
Namun meski dijerat pasal pembunuhan berencana, pelaku menyasar korbannya secara acak.
Baca: Meski Alami Luka Bacok di Perut, Pria Ini Berhasil Lawan 5 Begal di Klaten yang Ingin Rebut Motornya
Baca: Dua Tahun Kabur, DPO Begal Ambulance Pasien Covid-19 Ditangkap saat Sembunyi di Lubuklinggau
Atas pasal tersebut, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diketahui dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi penumpang korban.
Pelaku kemudian menjatuhkan kepala charger ponsel miliknya.
Kemudian pelaku meminta korban menghentikan motornya dan melancarkan aksinya. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begal yang Bunuh Tukang Ojek di Pagedangan Sasar Korban secara Acak"
Host: Umi Wakidah
VP: Dedhi Ajib Ramadhani
# begal # Pagedangan # Tangerang # pasal pembunuhan berencana
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kelakar Hotman Paris Ingin Ajak Menteri HAM Natalius Pigai Jalan-jalan agar Terhindar dari Begal
Jumat, 29 Mei 2026
Kadispenad: TNI AD Bantu Atasi Begal, Penegakan Hukum Tetap di Polri
Jumat, 29 Mei 2026
Nasional
Sebut Ranah Kamtibmas Ada di Polri, Dave Laksono Buka Suara soal Pelibatan TNI Atasi Begal
Jumat, 29 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Detik-detik 2 Maling Kambing Babak Belur Diamuk Massa saat Idul Adha di Sindang Jaya Tangerang
Kamis, 28 Mei 2026
Nasional
MALING KAMBING, 2 Pemuda Dikeroyok Warga Tangerang, Motor Pelaku Dibakar
Kamis, 28 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.