Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Tak Bisa Intervensi Kasus Brigadir J, Tak Bisa Bantu Permintaan Ibu Bharada E

Selasa, 24 Januari 2023 17:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak bisa melakukan intervensi terkait proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tanggapan ini merespons permintaan ibunda Bharada E yang mengganggap tuntutan 12 tahun penjara bagi anaknya dirasa berat.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus,” ujarnya saat konferensi pers setelah meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/1/2023).

Jokowi menegaskan dirinya selalu menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini.

“Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Presiden Jokowi Tinjau Proyek Sodetan Kali Ciliwung, Pastikan Tahun Ini Akan Selesai

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata JPU pada Rabu (18/1/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPU menganggap Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E adalah dirinya sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, perbuatan Bharada E dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama membongkar kejahatan, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatan, serta sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak sesuai harapan pihaknya.

Susilaningtias mengungkapkan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Nggak (tuntutan Bharada E tidak sesuai harapan). Intinya tidak sesuai harapan agar tuntutannya sesuai dengan pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Susilaningtias ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023).

Kendati demikian, dirinya menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada terdakwa dan berkoordinasi dengan kuasa hukum Bharada E untuk penyusunan nota pembelaan atau pleidoi.

“Yang pasti kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard (Bharada E). Kedua, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard untuk penyusunan pleidoi atau pembelaan untuk Richard,” ujarnya.

Baca: Kaesang Pangarep Mendadak Ingin Terjun ke Politik, Presiden Jokowi & Gibran Terkejut, Ini Alasannya

Di sisi lain, Susilaningtias mengharapkan majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada Bharada E.

“Kami juga berharap gara-gara putusan majelis hakim bisa adil seadil-adilnya bagi Richard dan keluarga almarhum Brigadir Yosua,” tuturnya.

Meski dianggap tak sesuai, Susilaningtias menegaskan pihaknya tetap menghormati tuntutan dari jaksa kepada Bharada E.

Kemudian, ketika ditanya tuntutan yang bagi Bharada E, dia mengungkapkan tidak meminta secara spesifik berapa tahun hukuman penjara yang pantas.

Namun, Susilaningtias mengatakan pihaknya berpegang pada ketentuan pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 sehingga Bharada E seharusnya memperoleh tuntutan yang lebih ringan.

“Bahwa JC (justice collaborator) berhak mendapatkan penghargaan berupa penjatuhan keringanan hukuman.”

“Lalu di penjelasannya disebut kan apa itu keringanan hukuman? Adalah berupa pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana yang paling ringan dari terdakwa lainnya. Itu saja yang diharapkan oleh LPSK,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum

Editor: Tri Hantoro
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved