TRIBUNNEWS UPDATE
Jika Ferdy Sambo Divonis Mati, IPW Sebut Eks Kadiv Propam Berpotensi Bongkar Bobrok Perwira Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kemungkinan yang akan dilakukan Ferdy Sambo jika dirinya divonis hukuman mati.
Ia menyebut, mantan Kepada Divisi Propram Polri itu berpeluang akan membongkar pelanggaran yang dilakukan oleh Perwira Polri.
Menurut Sugeng, hal itu dilakukan sebagai bentuk perlawakan Ferdy Sambo terhadap sejumlah petinggi polri.
Baca: Ferdy Sambo Mendadak Puitis saat Bacakan Pembelaan di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terlebih bagi pihak yang ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Sugeng pun menyebut hal ini bisa dilakukan Sambo karena ia sempat menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.
Di mana saat mendapat jabatan itu ia fokus menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polri.
Maka dengan jabatan lamanya, Sambo berpeluang akan membuka pelanggaran yang dilakukan perwira-perwira tinggi saat divonis mati.
"Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.
Diketahui satu di antara pelanggaran yang melibatkan Pati Polri yang sempat disinggung Ferdy Sambo adalah dugaan kasus suap tambang illegal di Kalimantan Timur oleh mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Dalam kasus itu, sempat terseret nama Pati Polri yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.
Baca: Penampakan Tumpukan Bukti Tambahan Ferdy Sambo di Sidang Pledoi, Tingginya hingga Tutupi Kuasa Hukum
Ia diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar setiap bulan.
Namun tudingan itu dibantah langsung oleh Kabreskrim.
Ferdy Sambo juga mengaku pernah memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana hukuman maksimal dalam kasus ini adalah hukuman mati.
Baca: Diawasi Tiap Diperiksa Penyidik, Ricky Rizal Akui Ditekan Ferdy Sambo Pertahankan Skenario Bohong
Namun pada tuntutan yang dijatuhkan Jaksa, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul IPW: Sambo Mantan Kadiv Propam, Berpotensi Bongkar Pelanggaran Perwira Polri
# TRIBUNNEWS UPDATE # IPW # Ferdy Sambo # Kadiv Propam # Kabareskrim # Polri
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Asrama Polri Ciledug Tangerang Hangus Terbakar, Angin Kencang Percepat Api Proses Penyebaran Api
8 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Kades di Lumajang usai Dibacok 15 Orang di Rumahnya saat Terima Tamu, Polisi Buru Pelaku
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Berterima Kasih ke Rakyat Indonesia atas Donasi Rp 9 Miliar untuk Teheran Imbas Perang Lawan AS
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Cs Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Adili Jokowi atas Kasus Ijazah hingga Makzulkan Gibran
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ammar Zoni Tak Ingin Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Minta Presiden Prabowo Soroti Kasusnya
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.