Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Jika Ferdy Sambo Divonis Mati, IPW Sebut Eks Kadiv Propam Berpotensi Bongkar Bobrok Perwira Polri

Selasa, 24 Januari 2023 17:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kemungkinan yang akan dilakukan Ferdy Sambo jika dirinya divonis hukuman mati.

Ia menyebut, mantan Kepada Divisi Propram Polri itu berpeluang akan membongkar pelanggaran yang dilakukan oleh Perwira Polri.

Menurut Sugeng, hal itu dilakukan sebagai bentuk perlawakan Ferdy Sambo terhadap sejumlah petinggi polri.

Baca: Ferdy Sambo Mendadak Puitis saat Bacakan Pembelaan di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terlebih bagi pihak yang ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Sugeng pun menyebut hal ini bisa dilakukan Sambo karena ia sempat menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.

Di mana saat mendapat jabatan itu ia fokus menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polri.

Maka dengan jabatan lamanya, Sambo berpeluang akan membuka pelanggaran yang dilakukan perwira-perwira tinggi saat divonis mati.

"Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.

Diketahui satu di antara pelanggaran yang melibatkan Pati Polri yang sempat disinggung Ferdy Sambo adalah dugaan kasus suap tambang illegal di Kalimantan Timur oleh mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Dalam kasus itu, sempat terseret nama Pati Polri yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

Baca: Penampakan Tumpukan Bukti Tambahan Ferdy Sambo di Sidang Pledoi, Tingginya hingga Tutupi Kuasa Hukum

Ia diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar setiap bulan.

Namun tudingan itu dibantah langsung oleh Kabreskrim.

Ferdy Sambo juga mengaku pernah memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di mana hukuman maksimal dalam kasus ini adalah hukuman mati.

Baca: Diawasi Tiap Diperiksa Penyidik, Ricky Rizal Akui Ditekan Ferdy Sambo Pertahankan Skenario Bohong

Namun pada tuntutan yang dijatuhkan Jaksa, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul IPW: Sambo Mantan Kadiv Propam, Berpotensi Bongkar Pelanggaran Perwira Polri

#  TRIBUNNEWS UPDATE # IPW # Ferdy Sambo # Kadiv Propam # Kabareskrim # Polri

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved