Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

LIVE: Sidang Pembelaan Kuat Maruf dan Bripka RR hingga Update Kondisi Kesehatan Indra Bekti

Selasa, 24 Januari 2023 17:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten Rumah Tangga, Ferdy Sambo, yakni Kuat Maruf menyampaikan poin pembelaan dalam sidang yang beragendakan membacakan pleidoi.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1) Kuat Maruf turut membantah membawa pisau dapur dari Magelang ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan membenarkan kliennya membawa pisau daru Rumah Magelang saat terlibat cekcok dengan Yosua.

Namun, pisau tersebut tidak dibawa masuk ke rumah dinas Duren Tiga.

Baca: Demi Allah Tak Ikut Bunuh Yosua Kuat Maruf Pun Geram Dituduh Selingkuh dengan PC: Saya Punya Istri

"Pisau buah itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," terang Irwan.

Menurutnya, pisau buah yang dibawa hingga ke Jakarta itu lantaran Kuat ingin melindungi diri dari Brigadir J.

Lebih lanjut, Irwan sempat mengungkit kesaksian ahli psikologi forensik di persidangan terkait kondisi kebatinan kliennya kala itu.

"Hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," jelasnya.

Selain membantah perihal pisau, Irwan juga akan melakukan pembelaan terkait tudingan jaksa yang menyebut kliennya mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J

"Misalnya klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali (Karo Provos Proam Polri) tanggal 8 Juli 2022," tutur Irwan.

Baca: Jalani Sidang Pleidoi, Kuat Maruf Bingung dan Tidak Paham dengan Dakwaan JPU

Sebelumnya, Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menyatakan Kuat Maruf bersalah dan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP," jelas jaksa.

Lantaran melanggar pasal tersebut, Kuat Maruf di vonis jaksa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Kuat Mauf Klaim Tak Bawa Pisau ke Rumah Duren Tiga

# Kuat Maruf # pleidoi # Bripka RR # sidang

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kuat Maruf   #pleidoi   #Bripka RR   #sidang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved