Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Resmi! Pemerintah Menaikkan Tarif BPJS Kesehatan 2023, Segini Besaran Iurannya

Senin, 23 Januari 2023 21:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tarif BPJS Kesehatan tahun 2023 resmi dinaikkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penyesuaian tarif tersebut di antaranya, tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Dikutip dari Kompas.com, penyesuain tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Peraturan tersebut membahas tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca: Aji Yusman Habiskan Rp 2M untuk Berobat Keluarga, Beber Alasan Tak Pakai BPJS

Baca: Warga Polewali Mandar Ramai Datangi Kantor Dinsos, Urus BPJS Kesehatan Pindah ke PBI

Hal itu berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan.

Terutama untuk peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kenaikan tarif tersebut hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.

Sehingga yang dinaikan hanya tarif bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta tiap bulan.

Berikut ini rincian standar tarif baru layanan BPJS Kesehatan untuk lebih lengkapnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan"

# BPJS # Kemenkes # JKN # kesehatan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #BPJS   #Kemenkes   #JKN   #tips jaga kesehatan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved