Senin, 27 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Bharada E Pengungkap Kasus Pembunuhan, Kejagung: Jika Tidak, Tuntutan Kami Samakan dengan Sambo

Senin, 23 Januari 2023 17:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyinggung peran Bharada E dalam pengungkapkan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, apabila Bharada E tidak mengungkap kasus itu, maka tuntutannya bisa disamakan dengan Ferdy Sambo.

Ketut menyebut bahwa Bharada E merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Baca: 3 Poin Nota Pembelaan Bharada E Jelang Vonis Hakim, agar Tidak Jadi Korban 2 Kali

Meski begitu, pihaknya menghargai atas rekomendasi status Justice Collaborator (JC) yang disandang oleh Bharada E.

Oleh karena itu, Bharada E mendapat keringanan daripada pelaku utama yakni Ferdy Sambo.

"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

Lebih lanjut, Ketut menyebut tuntutan Bharada E sudah jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.

Sebab, selain karena status JC, Bharada E dinilai sebagai saksi yang kooperatif.

Selain itu, ia yang membuka kasus ini dan selalu berkata jujur dalam persidangan.

Namun, apabila Bharada E tidak melakukan hal itu maka tuntutannya akan disamakan dengan Ferdy Sambo.

Baca: 3 Poin dalam Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim: Supaya Bharada E Tak Jadi Korban Kedua Kalinya

"Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menyebut bahwa status JC tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana.

Ia menuturkan bahwa status JC akan ditentukan oleh majelis hakim.

Sehingga pihak Kejagung hanya bisa memberikan rekomendasi saja.

"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," kata Ketut.

"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan," ucap Ketut menambahkan.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E dinilai sebagai eksekutor hingga ia dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Baca: Kuasa Huklum Bharada E Siapkan Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim

Sementara itu, Ferdy Sambo sebagai dalang dari kasus pembunuhan berencana ini dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama seumur hidup. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo # persidangan # Kejaksaan Agung

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved