TRIBUNNEWS UPDATE
Bharada E Pengungkap Kasus Pembunuhan, Kejagung: Jika Tidak, Tuntutan Kami Samakan dengan Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyinggung peran Bharada E dalam pengungkapkan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, apabila Bharada E tidak mengungkap kasus itu, maka tuntutannya bisa disamakan dengan Ferdy Sambo.
Ketut menyebut bahwa Bharada E merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.
Baca: 3 Poin Nota Pembelaan Bharada E Jelang Vonis Hakim, agar Tidak Jadi Korban 2 Kali
Meski begitu, pihaknya menghargai atas rekomendasi status Justice Collaborator (JC) yang disandang oleh Bharada E.
Oleh karena itu, Bharada E mendapat keringanan daripada pelaku utama yakni Ferdy Sambo.
"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut, Ketut menyebut tuntutan Bharada E sudah jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.
Sebab, selain karena status JC, Bharada E dinilai sebagai saksi yang kooperatif.
Selain itu, ia yang membuka kasus ini dan selalu berkata jujur dalam persidangan.
Namun, apabila Bharada E tidak melakukan hal itu maka tuntutannya akan disamakan dengan Ferdy Sambo.
Baca: 3 Poin dalam Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim: Supaya Bharada E Tak Jadi Korban Kedua Kalinya
"Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menyebut bahwa status JC tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana.
Ia menuturkan bahwa status JC akan ditentukan oleh majelis hakim.
Sehingga pihak Kejagung hanya bisa memberikan rekomendasi saja.
"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," kata Ketut.
"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan," ucap Ketut menambahkan.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E dinilai sebagai eksekutor hingga ia dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.
Baca: Kuasa Huklum Bharada E Siapkan Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim
Sementara itu, Ferdy Sambo sebagai dalang dari kasus pembunuhan berencana ini dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama seumur hidup. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo # persidangan # Kejaksaan Agung
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Buka Suara, Fuji Alami Tekanan Mental setelah Kasus Penggelapan Terungkap
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Selat Hormuz Ditutup IRGC, Kapal Minyak dan Kargo Lumpuh, Ketegangan Iran AS Kembali Memanas
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sanae Takaichi Keluarkan Perintah Darurat usai Gempa 7,4 SR di Jepang Picu Tsunami, Evakuasi Warga
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pelajar di Bantul Tewas Diduga Dianiaya, Ayah Ungkap Korban Sempat Disundut Rokok & Digilas Motor
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respon Bahlil soal Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Minta Kawal Kasus Penikaman Nus Kei
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.