Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

5 Terdakwa Kasus Ferdy Sambo Cs Dituntut Berbeda, Kejaksaan Beberkan 3 Klaster, Apa Saja?

Senin, 23 Januari 2023 15:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah pihak yang menyoroti sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengaku tak adil atas vonis jaksa terhadap lima terdakwa.

Lantaran, kelima terdakwa kasus tersebut dituntut berbeda.

Menurut Kejaksaan Agung, ada alasan lain perihal perbedaan tuntutan yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yakni Ketut Sumedana menyebut, perbedaan itu lantaran ada tiga pembagian klaster.

Baca: Buntut Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Bakal Dipanggil KY seusai Sidang Rampung

"Kita melihat dari sisi pelaku, mens reanya (sikap batin), sehingga kami membagi tiga klaster," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu (22/1/2023).

Adapun klaster pertama, yakni pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, jaksa menilai Sambo sebagai intellectual dader dan Richard sebagai dader.

Lalu, klaster kedua merupakan medepleger, yakni orang yang terlibat melakukan tindak pidana.

Menurut Ketut, klaster itu terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," sambungnya.

Baca: Tanggapan KY Terkait Mahfud MD Dengar Ada Sosok Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo

Selanjutnya, klaster ketiga yakni para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ketut menyatakan, klaster ketiga tersebut telah melakukan tindak pidana di luar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tetapi pasal 55 ayat ke-1 (KUHP) yang kita dakwakan. Jadi masing-masing ini tidak bisa disamakan," katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan, Bharada E divonis jaksa selama 12 tahun penjara.

Adapun tuntutan Bharada E selaku justice collaborator justru lebih lama daripada ketiga terdakwa lainnya.

Yakni, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maru hanya dituntut penjara selama delapan tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Beda Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Ungkap 3 Klaster Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

# terdakwa # Ferdy Sambo # Sidang Tuntutan # Kejaksaan

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved