LIVE UPDATE
Kemlu RI Benarkan WNI asal Sulsel Ditangkap, Diduga Pegang Bagian Sensitif Wanita saat Umrah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI).
MS, pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
Alhasil, kini MS dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
Baca: Legenda Barcelona Dani Alves Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Dipecat dari Pumas
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," lanjutnya.
MS diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022.
Namun, ia ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, MS merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Ka'bah.
Judha menyatakan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yg dijalani MS.
Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tgl 2 Januari 2023.
Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yg dapat ditempuh lbh lanjut," ujarnya.
Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.
"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu.Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu," kata dia.
"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.
Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, MS melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.
MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.
Sehingga hal tersebut yang memperberat hukum.
"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," jelasnya.
"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya," ucapnya.
Baca: Jaksa Sebut Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti
Selain itu, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
"Ada satu korban warga Libanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.
Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir juga memberikan keterangan resmi terkait salah seorang jemaahnya, MS yang tersangkut kasus hukum di Arab.
Di mana MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon.
Nimawaty menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada, Kamis 10 November 2022 lalu.
MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium Hajar Aswad, di lokasi inilah kemudian terjadi peristiwa tersebut.
Sehingga MS diamankan oleh pihak kepolisian di Saudi Arabia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemlu RI Benarkan WNI Asal Sulsel Ditangkap, Diduga Lecehkan Perempuan di Masjidil Haram saat Umrah
# pelecehan seksual # Kabupaten Pangkep # Kementerian Luar Negeri Indonesia
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mahasiswa Unigal Ciamis Ditangkap, Diduga Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur
3 jam lalu
To The Point
Penyanyi Dangdut Muda Asal Jember Laporkan Pemilik Karaoke atas Pelecehan Seksual di Kamar Mandi
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ngadu ke Prabowo, Wamenaker Tantang Jenderal yang Diduga Bekingi Pelecehan Eks Rektor Univ Pancasila
2 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Teror Buaya 4 Meter di Permukiman Warga Kokoa Pangkep, Berhasil Dievakuasi Damkar bareng Warga
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.