Terkini Nasional
Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali, Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, mengatakan pledoi disusun berdasarkan pada harapan agar kliennya tidak menjadi ‘korban’ kasus itu untuk yang kedua kalinya.
Menurut Ronny, dalam kasus ini, Richard merupakan korban.
Karena ia menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya yang berpangkat Irjen.
Baca: Kuasa Huklum Bharada E Siapkan Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim
”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny, Sabtu (21/1/2023), dikutip dari Kompas.id.
Ronny menambahkan, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut, di antaranya pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakarat.”
Baca: Memohon Pertolongan Presiden hingga Kapolri, Ibu Bharada E Memohon Keadilan: Dia Sudah Jujur
“Kami tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat,” ucap Ronny.
Dalam persidangan Rabu (18/1/2023) jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.
Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
EROPA BISA JADI KORBAN PERTAMA, Peringatan Jubir Kemlu Rusia Jika Ukraina Punya Senjata Nuklir
13 jam lalu
Tribunnews Update
Kesaksian Guru soal Detik-detik Laka Maut Mobil Pejabat Seruduk Siswa SD hingga Tewas di Pandeglang
15 jam lalu
Tribunnews Update
Sempat Disekap, 26 WNA Korban Scam di Bali akan Dideportasi oleh Pihak Imigrasi
16 jam lalu
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Mia Citra Meninggal usai Bertahan 10 Jam Terjepit Gerbong KRL Bekasi, Jadi Korban Tewas ke-16
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.