Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Seusai Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Kini Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

Sabtu, 21 Januari 2023 20:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah pulih.

Alhasil, pembantaran penahanan Lukas dicabut. Ia pun sudah kembali menjadi penghuni rutan KPK.

"Informasi yang kami terima, oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).

"Maka tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke rutan KPK untuk menjalani penahanan," imbuhnya.

Ali mengatakan, kendati sudah kembali ke rutan, tim dokter KPK akan selalu memantau kondisi kesehatan Lukas.

Lembaga antirasuah itu mempersilakan dokter pribadi dan keluarga untuk mengunjungi Lukas.

"Sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," jelas Ali.

"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tambahnya.

Baca: Seusai Diringkus KPK, Lukas Enembe Menunjuk Otto Cornelis Kaligis Menjadi Penasihat Hukumnya

Diberitakan sebelumnya, Lukas kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Selasa (17/1/2023).

Hal itu berdasarkan rekomendasi oleh dokter KPK dalam rangka rawat jalan, termasuk juga penambahan obat-obatan yang diperlukan Lukas.

Lukas Enembe diketahui diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca: Lukas Enembe Tak Lagi Jalani Pembantaran, Kini Telah Ditahan di Rutan KPK

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembantaran Penahanan Rampung, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lukas Enembe   #KPK   #Gubernur   #tersangka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved