Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

2 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Tidak Dipungut Pajak, Bakal Bebas PKB dan BBNKB, Ini Regulasinya

Sabtu, 21 Januari 2023 15:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada kabar baik terutama buat sobat Tribunjualbeli yang ingin beralih menggunakan kendaraan listrik.

Pasalnya, pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai tahun 2025.

Baca: Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia Dorong Penciptaan & Peningkatan Lapangan Kerja

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan tersebut membahas tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca: Subsidi Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun Dinilai Tak Adil, Pengamat: Mending Alihkan ke Angkutan Umum

DJPK Kementerian Keuangan RI menyebut, pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan ini untuk mendorong peningkatan efisiensi energi.

Serta ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

Selain itu, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Bebas PKB dan BBNKB"

# Kebijakan Pemerintah # kendaraan listrik # bebas pajak # Transportasi umum

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved