Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Menerka-nerka Siapa Sosok Jenderal Bergerilya yang Disebut Mahfud MD Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Sabtu, 21 Januari 2023 15:11 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengaku, mendapatkan kabar terkait sosok yang pengaruhi vonis hukum Ferdy Sambo

Pihak yang sedang bergerilya meringankan vonis Sambo itu disebut Mahfud MD berasal dari jenderal polisi.

Meski demikian, Mahfud MD belum mengetahui pasti siapa sosok jenderal bintang satu yang melakukan "gerakan bawah tanah" untuk mengubah vonis tersebut.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Mahfud MD mengatakan, siapa pun yang mengetahui sosok tersebut, dapat memberikan informasi kepada dirinya.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum," jelas Mahfud MD.

Baca: Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo Anak Buah Salah Tidak Harus Dibunuh

"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B," terang Mahfud MD.

"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," sambungnya.

Menurut Mahfud, kejadian tersebut sangat mungkin terjadi.

Lantaran, banyak orang yang tertarik pada perkara Ferdy Sambo.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh terkait hal tersebut.

Baca: Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo, Mantan Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," terang Mahfud MD.

Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) mendapat pidana selama seumur hidup.

Pernyataan tersebut diungkapkan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) lalu.

Menurut JPU, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo telah memenuhi rumusan tindakan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," jelas JPU.

​Atas hal tersebut, Sambo terbukti secara sah melakukan​ ​tindak pidana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkap JPU.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Teka-teki Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD Sedang Bergerak untuk Ubah Vonis Ferdy Sambo

# LIVE UPDATE # Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Mahfud MD # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved