Terkini Nasional
Eks Wakapolri Oegroseno Sesalkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyayangkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Mantan Kadiv Propam Polri itu seharusnya Ferdy Sambo menganggap anak buah itu sebagai seorang adik. Serta jika salah tidak perlu sampai direnggut nyawanya.
"Kalau kejadian Pak Ferdy Sambo ini saya rasa, saya juga prihatin ya. Kalau anak buah salah itu adik kita, kenapa harus pakai dibunuh."
Baca: Mahfud Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah Minta Ferdy Sambo Dibebaskan Jamin Kejaksaan Tak Terpengaruh
"Itu yang seharusnya tidak sampai terjadi," kata Oegroseno kepada awak media setelah bersaksi sebagai A De Charge untuk Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) malam.
Oegroseno menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo seperti dendam. Tetapi belum diketahui motif sebenarnya.
"Itu kaya orang dibilang dendam tapikan motifnya belum terungkap, saya belum lihat motif yang sebenarnya," sambungnya.
Mantan Kapolda Sumut itu berharap kejadian tragedi tewasnya Brigadir J di Duren Tiga tidak terulang kembali.
Hubungan kekeluargaan Polri dinilainya harus dijaga.
"Tapi kalau bisa jangan terjadilah, sekali lagi keluarga besar itu ada adik, kakak dianggap sebagai orang tua, hubungan seperti itu harus dijaga," harapnya.
Kemudian terkait putusan jaksa pidana seumur hidup untuk Ferdy Sambo, Oegroseno menyebut tinggal mengikuti saja proses persidangan yang tengah berjalan.
"Kalau hukuman Ferdy Sambo jaksa sudah memutuskan, kita ikut saja," tutupnya.
Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Menyimpulkan jika Ferdy Sambo Menembak Kepala Brigadir J
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
# Komjen Pol Oegroseno # Ferdy Sambo # Brigadir J # Polri
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.