Rabu, 14 Mei 2025

live update

Mahfud MD Bongkar Ada yang Ingin Sambo Dibebaskan, Terendus 'Gerakan Bawah Tanah' soal Vonis FS

Jumat, 20 Januari 2023 20:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yakni Mahfud MD mengomentari soal tuntutan pidana terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia mengatakan ada gerakan bawah tanah yang ingin memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengatakan, ada pihak yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan.

Selain itu, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dihukum.

Meski begitu, Mahfud MD menjamin aparat penegak hukum tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut.

Ia memastikan kejaksaan independen dan tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah tersebut.

Namun saat ditanya tuntutan terhadap Bharada E lebih berat dibanding ketiga terdakwa lainnya, Mahfud MD memilih untuk bungkam.

Sementara itu, Mahfud MD mendengar selentingan yang mengatakan seorang berpangkat Brigjen mencoba mengintervensi pihak tertentu dalam perkara Ferdy Sambo.

Mahfud MD lalu meminta agar nama Brigjen tersebut diungkap kepadanya.

Diketahui sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

Adapun pertama yang memberatkan ialah perbuatan Ferdy Sambo yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka dalam bagi keluarga Yosua.

Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi dan Cianjur

Ketiga, perbuatan tersebut menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.

Jaksa juga menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

Sementara Bharada E dituntut pidana selama 12 tahun penjara yang menimbulkan polemik.

Pasalnya Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator mendapat pidana lebih berat dibanding terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Endus Gerakan Bawah Tanah soal Vonis Ferdy Sambo: Ada yang Ingin Sambo Dibebaskan,


 

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Mahfud MD   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved