Kamis, 9 April 2026

live update

Kejagung Dinilai Pakai Kacamata Kuda Tuntut Bharada E, Sebut Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Jumat, 20 Januari 2023 20:48 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengundang polemik hingga perdebatan yang panjang.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara dan memberikan penjelasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

Ia mengatakan Bharada E tidak bisa menjadi justice collaborator lantaran tidak memenuhi kriteria.

Hal ini berkaitan dengan status Ricard Eliezer sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Pasal 28 Ayat (2) huruf a UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengatur justice collaborator terhadap kasus pembunuhan berencana.

Ketut menjelaskan bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait justice collaborator yakni mencangkup beberapa tindak pidana.

Di antaranya korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lalinnya yang bersifat terorganisasi.

Lantas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah pernyataan Kejagung.

Bahkan, LPSK mendesak Kejagung harus membaca kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di sisi lain, Kejagung dinilai memakai kacamata kuda, yang artinya menyampaikan pernyataan tanpa melihat secara seksama terhadap UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Ia meminta Kejagung membaca kembali UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca: Terkuak Kasus Sekeluarga Diracun di Bekasi Ialah Pembunuhan Berantai, 9 Orang Dibunuh Tiga Pelaku

Lantas secara spesifik ia menyebut pasal-pasal yang menjadi kriteria seorang justice collaborator.

Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 28 ayat 2 huruf a.

Kemudian pasal 5 ayat 2 beserta penyejalasannya serta pasal 5 ayat 3.

Dasar dari pasal-pasal tersebut yang disebut Edwin menjadikan status Bharada E sebagai seorang justice collaborator bisa diterima.

Di sisi lain, Edwin menegaskan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E menjadi preseden buruk dalam pengungkapan kasus-kasus besar lainnya.

Menurutnya, para pelaku akan berpikir dua kali untuk menjadi seorang justice collaborator karena tak memiliki dampak untuk meringankan hukuman.

Edwin mengatakan dalam kasus-kasus sebelumnya, seseorang yang direkomendasikan sebagai justice collaborator oleh LPSK mendapat keringanan tuntutan.

Biasanya kasus tersebut seperti korupsi hingga kasus narkotiba.

Edwin menyebut, seorang justice collaborator selalu mendapatkan vonis lebih ringan dari pelaku lain.

Setelah melalui perdebatan tersebut, Edwin pun mengungkit ketika LPSK berupaya memberikan perlindungan terhadap Bharada E pada saat tahap penyidikan.

Edwin mengungkapkan, LPSK pernah mempertanyakan posisi Bharada E dalam kasus ini kepada penyidik kepolisian.

Saat itu, penyidik menjawab bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama.

Sementara Kejagung dinilai menggunakan kacamata hukum kuda dalam menuntut Bharada E.

Hal tersebut disampaikan poleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, Kejagung sudah seharusnya mempertimbangkan status justice collaborator yang melekat pada diri Bharada E.

Abdul juga menjelaskan bahwa dalam penegakkan hukum tidak ada alasan mengenai atasan dan bawahan.

Menurutnya, posisi atasan dalam penegakkan hukum adalah hukum itu sendiri.

Hal ini juga yang berlaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Meski demikian, Abdul menilai bahwa Kejagung mengedepankan ego dengan mengesampingkan aturan yang ada terkait justice collaborator.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator", Kejagung Dinilai Pakai Kacamata Kuda soal Tuntutan Bharada E",


 

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved