Tribunnews Update
Pro Kontra Jabatan Kades 9 Tahun Disebut Untungkan Warga tapi Banjir Hujatan karena Dicap Serakah
TRIBUN-VIDEO.COM - Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun menuai pro dan kontra.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Salah satunya para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warga.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga," kata Abdul Halim, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kades se-Sumenep Ikut Aksi ke Gedung DPR RI Jakarta untuk Tuntut Masa Jabatan hingga 9 Tahun
Baca: Seusai 2 Kali Kalah Sidang Sengketa Pilkades, Pemda Morotai Lanjut ke Mahkamah Agung
Namun, usulan ini mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa di Lebak, Banten.
Mereka mengatakan, munculnya isu jabatan kades sembilan tahun membuat mereka semakin dihujat.
Pasalnya, kades dianggap serakah dan gila kekuasaan.
"Karena ada isu ini, kepala desa dihujat oleh masyarakat dianggap serakah dan gila kekuasaan," kata Rafik, kepala Desa Bayah Timur. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendes Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga"
Host: Agung Laksono
VP: Indra
# Pro Kontra # Jabatan #kades # hujatan # serakah
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Live Update
Sekda & Kepala BPKPD Belitung Timur Dikabarkan Mundur Dadakan, Ungkap Ingin Pindah ke Fungsional
2 hari lalu
Live Update
Teatrikal Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Ditampilkan saat Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung
7 hari lalu
Live Update
Eks Bupati serta Wabup Nunukan Dapat Kompensasi Gaji & Pensiun Meski Hanya Menjabat 3 Tahun 8 Bulan
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Mutasi Letjen Kunto Dinilai Sarat Kepentingan Politik, TB Hasanuddin: Harusnya Berdasar Kebutuhan
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Mutasi Letjen Kunto Dikaitkan Dengan Try Sutrisno, TNI Bantah: SesuaiProfesionalitas
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.