Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Berita Solo Hari Ini: Dua Remaja Kepergok Transaksi Pil Koplo di Selogiri Wonogiri

Jumat, 20 Januari 2023 10:47 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengamankan dua remaja pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G di wilayah Kecamatan Selogiri beberapa waktu lalu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan kedua pelaku adalah TW (18) dan SP (19) yang merupakan warga Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

"Ditangkap hari Sabtu (14/1/2023) lalu di barat Kantor Satpas Polres Wonogiri yang berada di Desa Singodutan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (19/1/2023).

Penangkapan itu bermula saat Polisi melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Selogiri.

Sesampainya di dekat Kantor Satpas, petugas mencurigai sepasang muda-mudi yang sedang berada depan sebuah ruko.

Saat didekati kedua muda-mudi itu kemudian terlihat ketakutan dan gugup.

Keduanya mengaku bernama TW (18) sementara remaja perempuan itu mengakut bernama CA.

Baca: Pernah Terpuruk saat Terjerat Narkoba, Raffi Ahmad Akui Tak Punya Penghasilan dan Tabungan Ludes

"Yang perempuan pegang bungkus rokok, tapi saat ditanya tidak merokok. Selanjutnya diminta untuk membuka bungkus rokok itu," kata Iwan.

Di dalam bungkus rokok itu, petugas menemukan tiga plastik berisi obat atau pil warna putih berlogo huruf Y yang berisi sebanyak puluh lima butir.

"Remaja perempuan itu ditanya beli dari mana, jawabnya membeli dari TW. Kemudian pelaku TW mengaku membeli obat itu dari pelaku SP," jelasnya.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan atas temuan itu.

Petugas kemudian mengamankan pelaku SP di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

Baca: Bus AKAP di Terminal Wonogiri Tiba-tiba Terbakar saat Baru Saja Turunkan Penumpang

Saat ditangkap, dalam saku pelaku SP ditemukan bungkus rokok yang didalamnya berisi enam butir obat yang serupa.

Temuan itu kemudian dijadikan barang bukti.

"Pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," jelas Iwan.

Kapolres mengimbau kepada seluruh pemuda dan pelajar agar menjauhi obat-obatan terlarang dan sejenisnya agar tidak terjemurus. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Clingak-clinguk di Dekat Kantor Satpas Wonogiri, Dua Remaja Sukoharjo Ternyata Transaksi Pil Koplo

# pil koplo # Selogiri # remaja # Wonogiri # Pengedar Obat Terlarang # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved