Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kejahatan Penipuan Online dengan Modus Terbaru yang Memakan 493 Korban, Berhasil Diungkap Bareskrim

Kamis, 19 Januari 2023 21:28 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejahatan penipuan bermodus modifikasi android package kid (APK) berhasil diungkap Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Ahmad Ramdhan dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, kasus penipuan online itu memakan korban sebanyak 493 orang.

Adapun modus kelompok yang berjumlah 13 orang ini dengan mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi.

"Penipuan online berkedok modifikasi android APK. Dalam kasus ini ada 13 tersangka dimana kasus ini korbanya ada 493 orang, kerugian ditaksir berkisar Rp 12 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menjelaskan, para tersangka berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

Pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Adi Vivid mengatakan, kejahatan penipuan dengan modus modifikasi APK ini merupakan modus baru penipuan online.

Baca: Penipuan Berkedok Giveaway Tipu Ratusan Korban, Pakai Nama Baim Wong untuk Lancarkan Aksi Pelaku

Kasus ini sendiri diawali dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda jajaran. Tercatat, ada sebanyak 1 laporan di Bareskrim dan 29 laporan di Polda jajaran sejak akhir tahun 2022 yang lalu.

"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," jelas Adi.

"Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 miliar," sambungnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim masih mendalami lebih jauh sindikat ini. Polisi juga memprediksi bisa saja ada masyarakat yang menjadi korban sindikat ini namun tidak menyadarinya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal yang ada di dalam UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan UU KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

# Penipuan Online # Bareskrim # APK # daftar pencarian orang

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved