Terkini Nasional
Vonis untuk Richard Eliezer Diprediksi Bakal Ringan dari Tuntutan JPU, Bagaimana Nasib Putri?
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meyakini jika hakim akan memvonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Edi Hasibuan menyampaikan hal itu merespons tuntutan JPU terhadap Terdakwa Richard Eliezer di Breaking News KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).
“Pada akhirnya nanti, saya yakin sekali, hakim akan memberikan putusan yang tidak terlalu tinggi seperti yang dituntut kemarin 12 tahun,” ucap Edi Hasibuan, dikutip dari Kompas.tv.
“Tetapi saya kira nanti pasti ada hakim akan memberikan pertimbangan untuk vonis lebih ringan kepada Eliezer.”
Sedangkan soal tuntutan untuk Putri Candrawathi, Edi Hasibuan menilai masih ada peluang untuk Hakim memberikan putusan hukum yang memperberat dari tuntutan jaksa.
Baca: Ada Sosok Purnawirawan Irjen di Balik Beraninya Arif Rahman Lawan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Untuk diketahui dalam pertimbangan JPU, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya untuk perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Yang memberatkan juga Putri suka berbelit-belit, kita lihat nanti dalam vonis hakim nanti, tapi sebetulnya bisa lebih berat, bisa lebih ringan nanti,” ucap Edi Hasibuan.
Tuntutan JPU dalam kasus tewasnya Brigadir J untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menimbulkan kontroversi di ruang publik.
Tidak hanya keluarga Brigadir J, terdengar juga penilaian publik atas tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi yang dikatakan rendah.
Sementara, tuntutan Terdakwa Richard Eliezer melahirkan kekecewaan dari LPSK yang merasa Kejaksaan Agung tidak peka dengan rasa keadilan.
Baca: Respon Pengacara Bharada E soal Tuntutan 12 Tahun Penjara: Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat
Pasalnya bagi LPSK, Terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo dan sudah mengungkap kasus ini dengan berani.
Namun, Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan Jampidum Fadil Zumhana mengatakan penuntutan adalah kewenangan lembaganya.
Di samping itu, Fadil Zumhana juga menegaskan, tuntutan yang diberikan JPU untuk Richard Eliezer sudah dilakukan sesuai parameter, aturan, dan pedoman.
Termasuk, sambung Fadil, menghargai peran Richard Eliezer sebagai orang yang mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sesuai peristiwa.
“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pakar Yakin Hakim Bakal Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
# Richard Eliezer # Putri Candrawathi # jaksa
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Ammar Zoni Rajin Baca Novel di Nusakambangan, Aditya Zoni Doakan Status High Risk Turun
Selasa, 26 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Penyidik Limpahkan Berkas Sudewo ke Jaksa KPK, Bupati Nonaktif Pati Segera Didakwa 2 Kasus Pekan Ini
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Kata Jaksa soal Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kami Tahu Diminta Pertanggungjawaban di Akhirat
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
SINDIRAN KERAS JEROME POLIN soal Tuntutan Berat Nadiem Makarim: Kalau Hidupnya Tenang Sakit Sih
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.