Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Vonis untuk Richard Eliezer Diprediksi Bakal Ringan dari Tuntutan JPU, Bagaimana Nasib Putri?

Kamis, 19 Januari 2023 21:25 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meyakini jika hakim akan memvonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Edi Hasibuan menyampaikan hal itu merespons tuntutan JPU terhadap Terdakwa Richard Eliezer di Breaking News KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).

“Pada akhirnya nanti, saya yakin sekali, hakim akan memberikan putusan yang tidak terlalu tinggi seperti yang dituntut kemarin 12 tahun,” ucap Edi Hasibuan, dikutip dari Kompas.tv.

“Tetapi saya kira nanti pasti ada hakim akan memberikan pertimbangan untuk vonis lebih ringan kepada Eliezer.”

Sedangkan soal tuntutan untuk Putri Candrawathi, Edi Hasibuan menilai masih ada peluang untuk Hakim memberikan putusan hukum yang memperberat dari tuntutan jaksa.

Baca: Ada Sosok Purnawirawan Irjen di Balik Beraninya Arif Rahman Lawan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Untuk diketahui dalam pertimbangan JPU, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya untuk perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Yang memberatkan juga Putri suka berbelit-belit, kita lihat nanti dalam vonis hakim nanti, tapi sebetulnya bisa lebih berat, bisa lebih ringan nanti,” ucap Edi Hasibuan.

Tuntutan JPU dalam kasus tewasnya Brigadir J untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menimbulkan kontroversi di ruang publik.

Tidak hanya keluarga Brigadir J, terdengar juga penilaian publik atas tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi yang dikatakan rendah.

Sementara, tuntutan Terdakwa Richard Eliezer melahirkan kekecewaan dari LPSK yang merasa Kejaksaan Agung tidak peka dengan rasa keadilan.

Baca: Respon Pengacara Bharada E soal Tuntutan 12 Tahun Penjara: Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Pasalnya bagi LPSK, Terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo dan sudah mengungkap kasus ini dengan berani.

Namun, Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan Jampidum Fadil Zumhana mengatakan penuntutan adalah kewenangan lembaganya.

Di samping itu, Fadil Zumhana juga menegaskan, tuntutan yang diberikan JPU untuk Richard Eliezer sudah dilakukan sesuai parameter, aturan, dan pedoman.

Termasuk, sambung Fadil, menghargai peran Richard Eliezer sebagai orang yang mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sesuai peristiwa.

“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pakar Yakin Hakim Bakal Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

# Richard Eliezer # Putri Candrawathi # jaksa

Editor: winda rahmawati
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #JPU   #Richard Eliezer   #Putri Candrawathi   #jaksa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved