Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Miris, Ibu Brigadir J Kurung Diri di Kamar seusai Dengar Tuntutan Putri Candrawathi

Kamis, 19 Januari 2023 21:02 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terguncang dan langsung mengurung diri ke kamar setelah mendengar tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Rosti yang mendengar tuntutan jaksa tersebut langsung menangis terisak.

Ia menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Putri.

Rosti tidak menduga Putri hanya dituntut 8 tahun penjara.

Baca: Bibi Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi-Bharada E: Tak Adil, Inilah Hukum Indonesia

Sementara, ia berharap Putri dapat dituntut sesuai pasal 340 yakni hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Usai menangis tersebut, Rosti yang merasa terpukul dan terguncang batinnya karena kecewa dengan tututan tersebut langsung masuk mengurung diri ke dalam kamar.

Bahkan Rosti tak menyaksikan lagi pembacaan tuntutan kepada Bharada Eliezer.

Padahal Rosti biasanya selalu mengikuti semua agenda persidangan.

Kondisi Rosti ini diungkapkan oleh Samuel Hutabarat yang menyaksikan sendiri hingga peoses pembacaan tuntutan Bharada Eliezer.

"Kondisi Istri saya sekarang dalam keadaan yang terpukul lah batinnya setelah mendengarkan tuntutan tadi kepada Putri," ucap Samuel, Rabu (18/1/2023).

Sedangkan, Rosti lalu mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak adil dalam memberikan tuntutan.

"Saya sudah terpukul dengan kehilangan anak saya, ini membuat saya semakin terpukul dengant tuntutan hanya 8 tahun," ucapnya sambil mengusap air mata.

Padahal menurutnya Putri sebagai pemeran utama dan mengetahui seluruh peristiwa dan rencana pembunuhan anaknya.

Kata Rosti hal ini sangat tidak adil kepada dirinya yang merupakan rakyat kecil, karena nyawa anaknya sudah dihabisi

"Ini kehancuran buat kami rakyat kecil, sungguh menyakitkan, membunuh kami secara tidak langsung, sudah membunuh anak kami, membunuh kami lagi sebagai orang tua, jadi saya tidak sanggup berkata kata lagi," ucapnya.

Baca: Ada Sosok Purnawirawan Irjen di Balik Beraninya Arif Rahman Lawan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Ia sangat menyayangkan tuntutan ini, karena diluar dugaan, yang seharusnya pasal 340 dengan tuntutan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Rosti meminta agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman yang semaksimal mungkin.

"Tuhan tolong lah kami, tolong kami rakyat kecil yang terdzolimi ini," tutupnya.

Respon Ayah Brigadir J

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menyerahkan semua keputusan akhir dengan Majelis Hakim.

Terkait dengan tuntutan 12 tahun Bharada Eliezer, Samuel mengatakan tak dapat berkata banyak, berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman seadil adilnya.

"Memang dituntut 12 tahun penjara, dalam hal ini kita tidak bisa berbuat atau banyak komentar karena dia menjadi seorang Justice Collaborator," ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Termasuk juga kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ia menganggap tuntutan JPU tidak seimbang, karena ketiga pelaku tersebut hanya mendapat tuntutan 8 tahun lebih rendah dari Bharada Eliezer yang 12 tahun.

Ditambah lagi khususnya yang sama-sama dituntut 8 tahun, memiliki peran masing-masing, namun tuntutannya sama.

Tuntutan tersebut kata Samuel merupakan pendapat dari JPU, keputusan akhirnya terap ia serahkan kepada Majelis Hakim.

"Harapan kita adalah majelis hakim kiranya keputusan akhir kita bisa mendapatkan keputusan seadil-adilnya," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J Terguncang Langsung Kurung Diri di Kamar

# Brigadir J # Rosti Simanjuntak # Putri Candrawathi # tuntutan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved