Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ecky Pemutilasi di Bekasi Gadai Sertifikat Rumah Angela Senilai Rp 40 Juta, Dipakai untuk Ini

Kamis, 19 Januari 2023 21:02 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - M Ecky Listiantho (34), pelaku mutilasi Angela Hindriati (54), menggadaikan sertifikat rumah milik korban.

Sertifikat rumah itu digadaikan tak lama setelah Ecky menghabisi nyawa Angela dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.

"Digadaikan ke teman dekatnya setelah mutilasi," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Tommy mengungkapkan, Ecky mendapatkan uang sebesar Rp 40 juta dari menggadaikan sertifikat rumah Angela.

Uang hasil gadai sertifikat rumah Angela digunakan Ecky untuk keperluan hidup sehari-hari dan trading.

"Digadai Rp 40 juta. Rp 10 juta untuk biaya hidup, Rp 30 juta untuk trading," ungkap Tommy.

Selain menggadaikan sertifikat rumah, sambung Tommy, Ecky juga menguras saldo ATM korban Angela.

"Yang kami bisa trace sekitar Rp 130 juta," kata dia.

Baca: Penyegaran Jelang Akhir Tahun, Kapolri Mutasi 704 Anggota Polri dan Ada Rotasi Jabatan

Namun, Ecky tidak langsung menguras habis saldo rekening Angela, melainkan secara bertahap.

"Diambil bertahap," ujar Tommy.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menemukan bukti pendukung yang menyatakan bahwa Ecky ingin menguasai harta Angela.

"Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ucap Hengki.

Hengki mengungkapkan, salah satu harta yang ingin dikuasai Ecky adalah apartemen mewah milik Angela di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hengki menyebut proses jual beli apartemen Angela dilakukan secara ilegal.

"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ujar dia.

Baca: Tak Percaya dengan Motif yang Disampaikan Pelaku Mutilasi di Bekasi, Polisi Periksa Saksi Kunci

Sebelumnya, kakak sepupu Angela, Djodit, mengatakan pelaku bernama M Ecky Listiantho (34) diduga memiliki motif ingin menguasai harta korban.

"Kalau kami sebagai keluarga bisa saja mengatakan ini pembunuhan berencana. Pembunuhannya itu motifnya ingin menguasai," kata Djodit seusai pemakaman jenazah Angela di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Secara penampilan, sambung Djodit, Ecky terbilang memiliki paras tampan. Selain itu, usia Ecky dan Angela juga terlampau jauh.

Pada 2019 saat keduanya diperkirakan baru menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih, Ecky berusia 31 tahun. Sedangkan Angela sudah berusia 51 tahun.

"Ecky itu nggak jelek lah, bisa dibilang ganteng. Umurnya 31 tahun pada waktu 2019, macarin adik saya yang umurnya 51 tahun. Dan saya bilang adik saya nggak cantik. Terus maunya apa?" ungkap Djodit. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ecky Pemutilasi di Bekasi Gadai Sertifikat Rumah Angela Hindriati Rp 40 Juta, Uangnya Buat Trading

# sertifikat rumah # mutilasi # Ecky Listiantho # Bekasi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved