Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Mahfud MD Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor soal Kasus Rudapaksa di Kemenkop UKM

Kamis, 19 Januari 2023 20:46 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Status tiga tersangka kasus pemerkosaan terhadap pegawai di Kementerian Koperasi dan UMKM telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Padahal ketiga tersangka sempat dilakukan penahanan di Polresta Bogor karena diduga kuat terbukti memperkosa ND.

Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD buka suara.

Mahfud MD meminta agar Propam Polri memeriksa Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

Menurut Mahfud, penyidik Polresta Bogor sejak awal sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Pasalnya penyidik telah mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dengan surat yang berbeda, ke alamat berbeda, dan alasan berbeda.

Baca: Penyidik Kasus Pelecehan Pegawai Kemenkop Diduga Peras Korban Rp 50 Juta, Bermodus Biaya Penangkapan

Mahfud mengatakan, penyidik menyebutkan kepada jaksa bahwa kasus SP3 karena restorative justice.

Tetapi, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) di Kemenko Polhukam.

Sementara itu, dalam faktanya, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah.

Pemerintah, melalui Mahfud, juga meminta meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM diproses lagi.

Diketahui, perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.

Baca: Oknum Penyidik Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop dan UKM Tekan Korban soal Biaya Pengurusan Perkara

Mahfud menyebutkan bahwa praperadilan tersebut belum memutus pokok atau substansi perkara.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.

Dikutip dari situs resmi PN Bogor, gugatan itu terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.

Pemohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Zaka Pringga Arbi alias Zaka Bin Izul Arbi, Wahid Hasyim Bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar Bin Firmansyah.

Sementara tergugat dalam kasus itu adalah Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.

Melalui putusan tersebut, berarti ketiga pelaku pemerkosaan itu tidak menjadi tersangka.

Selain itu, SP3 kasus pemerkosaan yang telah dicabut sebelumnya berlaku kembali.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM"

# Kementerian Koperasi dan UMKM # Kemenkop UKM # Mahfud MD # Polresta Bogor # Pengadilan Negeri Bogor

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved