Senin, 20 April 2026

Kabar selebritis

Pengacara Ferry Irawan Terus Pertanyakan soal Hidung Venna yang Patah, Jika Terbukti akan Mundur

Kamis, 19 Januari 2023 19:22 WIB
TribunStyle.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib Ferry Irawan tampaknya bakal terus terpuruk setelah menganiaya Venna Melinda, istrinya sendiri.

Diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur pada awal pekan lalu karena menganiaya dirinya hingga berlumuran darah di sebuah hotel Kota Kediri.

Meski kasus tersebut belum selesai, kini Ferry Irawan justru terancam ditinggal pengacaranya, yakni Jeffry Simatupang. Apa penyebabnya?

Jeffry Simatupang akan mengundurkan diri jadi pengacara Ferry Irawan bila hasil visum Venna Melinda menunjukkan kliennya benar-benar menganiaya dirinya.

Saat ini, Jeffry Simatupang tidak percaya jika Venna Melinda mengalami KDRT.

Baca: Ferry Irawan Bantah Minta Uang & Bayarkan Utang ke Venna Melinda, Semua Penghasilan Diberikan Istri

Diketahui, selama ini banyak tudingan yang menyudutkan jika Ferry Irawan melakukan dugaan tindak penganiayaan sampai mematahkan hidung Venna Melinda.

Jeffy pun mempertanyakan kebenaran tentang hidung Venna Melinda yang patah akibat tindak KDRT yang dilakukan kliennya.

Jeffry semakin curiga saat Venna Melinda terlihat baik-baik saja hingga bisa menjadi bintang tamu dalam berbagai program televisi.

"Kita harus tau dulu, saya mau mempertanyakan dulu benar nggak sih bahwa hidung dari ibu V patah (karena Ferry).

Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu dari pihak ibu V," kata Jeffry kepada awak media dalam sambungan telekonferensi, Selasa (17/1/2023).

"Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," lanjut Jeffry.

Jeffry meminta Venna Melinda jujur soal KDRT.

Baca: Venna Melinda Terus Minta Maaf ke Verrell seusai Alami KDRT, Singgung soal Salah Pilih Pasangan

"Iya kembali lagi kami fokusnya di pemberitaan yang beredar adalah patah hidung," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan saat jumpa pers melalui zoom, Rabu (18/1/2023).

Pengakuan tersebut juga telah diceritakan Ferry Irawan saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Lebih lanjut, Jeffry Simatupang sempat menanyakan kebenaran akan kabar tersebut.

Namun kliennya bersumpah tidak pernah melakukan hal itu kepada sang istri, Venna Melinda.

"Pak Ferry bersumpah tidak mematahkan hidung itu, saya sudah bertemu dan pak Ferry sudah bersumpah jika dia tidak mematahkan hidung Venna sampai minimbulkan darah," ungkap Jeffry.

Oleh karena itu, kuasa hukum Ferry Irawan meminta kepada pihak Venna Melinda membuka semua hasil medis dan menerangkan terkait dugaan mematahkan hidung orangtua Verrell Bramastha tersebut.

Jika hasil medis terbukti benar, Jeffry sebagai kuasa hukum akan mengundurkan diri untuk mengawal kasus Ferry Irawan.

"Apabila benar hidung tersebut patah, saya akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ferry," tutur Jeffry Simatupang.

Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bahwa kebenaran ini dibutuhkan untuk menentukan nasib hukum kliennya.

Jika faktanya Venna tidak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencahariannya, maka Ferry bisa saja hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.

Baik pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 ini memang mempunyai perbedaan masa hukuman yaitu 5 tahun dan 4 bulan.

"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu harusnya dikenalan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yang hukumannya adalah 5 tahun," pungkas Jeffry. (*)

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul NASIB Ferry Irawan Makin Terpuruk, Terancam Ditinggal Pengacara di Tengah Kasus KDRT Venna Melinda

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunStyle.com

Tags
   #Ferry Irawan   #Venna Melinda   #KDRT

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved