Rabu, 14 Mei 2025

Regional

Merasa Ada Kejanggalan Atas Kematian Anaknya, Keluarga Korban Tabrak Lari Datangi Polda Banten

Kamis, 19 Januari 2023 18:53 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak keluarga dari almarhum AS alias Agus Setiawan (21) korban yang diduga mengalami kecelakaan tabrak lari baru saja mendatangi Irwasda Polda Banten, Kamis (19/1/2023)

Kuasa Hukum dari keluarga AS, Satria Pratama menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Banten.

Pihak keluarga membuat pengaduan, lantaran menganggap bahwa ada beberapa kejanggalan terhadap kematian AS.

Pengaduan tersebut telah diterima Polda Banten, pada hari Senin (16/1/2023) kemarin.

"Hari ini kami datang ke Irwasda, supaya pihak dari Polres Serang segera dipanggil kemudian diperiksa," ujarnya saat di Polda Banten, Kamis (19/1/2023).

Pihak keluarga menilai bahwa kematian yang dialami korban diduga banyak terjadi kejanggalan.

Satria menjelaskan bahwa AS merupakan warga Kabupaten Serang, yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa AS telah meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan di Jalan Raya Nyapah-Sayabulu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang.

Namun saat dilihat dari bekas luka yang dialami korban, pihak keluarga menduga adanya kejanggalan.

Baca: Status Pelaku Tabrak Lari Anak Anggota DPR Bekasi akan segera Berubah Menjadi Tersangka

Pihak keluarga menilai bahwa kematian yang dialami AS, disebabkan adanya faktor lain yakni penganiayaan.

"Karena kita lihat berdasarkan luka dibagian leher dan kepala, dugaan kami ini bukan karena faktor kecelakaan," katanya.

Terlebih lagi kondisi kendaraan korban yang hanya mengalami kerusakan kecil.

Disampaikannya, kondisi kendaraan korban masih dalam kondisi utuh dan hanya bagian lampu belakang kendaraan yang rusak.

Selain itu, pada awal penyelidikan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Serang.

Pihak keluarga tidak diberi tahu secara utuh oleh penyidik Laka Lantas Polres Serang.

"Seharusnya bila memang ini korban meninggal, itu harus dibuatkan hasil laporan penyidikan dari laka lantas. Sehingga keluarga mengetahui faktor penyebab kematian ini apa," ungkapnya.

Baca: Detik-detik Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Korban Tabrak Lari di Harapan Indah, Begini Kondisi Korban

Bahkan pihak keluarga, kata dia, awalnya mendapatkan keterangan dari penyidik bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal.

Namun beberapa waktu kemudian, pihak kepolisian mengubah pernyataan bahwa AS merupakan korban tabrak lari.

Sehingga atas kematian AS, kemudian dilakukan pengajuan klaim asuransi.

Pengajuan asuransi itu, kata dia, dilakukan langsung oleh pihak Satlantas Polres Serang.

"Kemudian setelah asuransi itu berhasil di klaim, pihak keluarga mendapat uang asuransi," katanya.

Namun dari dana asuransi sekitar Rp 49 juta, yang diperoleh atas pengajuan dari pihak kepolisian ke pihak asuransi.

Pihak keluarga hanya mendapatkan uang sekitar Rp 24 juta, sedangkan Rp 25 juta nya dipotong petugas kepolisian.

"Uang itu dipotong Rp 25 juta oleh pihak Polres Serang," ucapnya.

Adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, pihak keluarga meminta agar pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Tepatnya pada tanggal 27 Desember 2022 lalu, makam AS kemudian dibongkar untuk dilakukan autopsi.

Namun sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan dari penyidik mengenai hasil autopsi dari jenazah AS.

Untuk itu, pihak keluarga membuat pengaduan kepada Irwasda Polda Banten untuk mengusut kasus kematian dari AS.

"Keluarga AS ingin kasus ini diungkap sesuai fakta yang terjadi. Sehingga nanti baik proses penyelidikan atau penyidikan, kalau memang ini korban tabrak lari maka pihak keluarga meminta agar segera ditemukan pelakunya," ungkapnya. 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved