Senin, 27 April 2026

Terkini Daerah

Tak Terima Rambut Anaknya Dipangkas, Orangtua Balas Dendam Gunting Paksa Rambut Guru dan Viral

Kamis, 19 Januari 2023 17:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu orangtua murid di SD Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo, nekat memotong rambut guru dari anaknya.

Korban adalah guru bernama Ulan Hadji (27).
Ulan hanya bisa pasrah ketika wali muridnya memotong paksa rambutnya hingga terlihat kulit kepala pada Senin (9/1/2023).

Diduga, perbuatan wali murid itu merupakan balas dendam lantaran tidak terima Ulan memotong rambut anaknya yang dinilai berambut panjang tidak terawat.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat setelah Insan Dai, salah seorang warga, mengunggah cerita kejadian tersebut di Facebook. Dia menulis, "Sungguh miris sekali, di mana seorang guru (tenaga pendidik) di salah satu sekolah dasar di wilayah Paguyaman dilecehkan oleh oknum orangtua siswa.

Di mana guru tersebut saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa dalam hal ini merapikan rambut yang sebelumnya sudah diingatkan berulang2 tentang regulasi sekolah.

Baca: Bentor Bermuatan BBM Terbakar di Tengah Jalan Wilayah Gorontalo, Diduga Gara-gara Rokok Pengemudi

Pada saat itu juga siswa tersebut melapor kepada orang tuanya, sontak saja orang tua siswa tersebut mendatangi sekolah dengan geramnya.

Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut guru tersebut di dalam kelas, mirisnya pihak-pihak terkait hanya mendamaikan masalah ini".

Diduga sengaja didiamkan Dia juga mempertanyakan surat damai yang dibuat setelah kasus ini mencuat.

Dia menduga, kasus ini sengaja didiamkan karena sudah ada surat pernyataan. Dalam surat tersebut, dia menilai konsepnya perlu ditinjau kembali karena menyudutkan guru Ulan.
Sebab, dalam surat pernyataan tersebut, justru Ulan yang meminta maaf, bukan orangtua murid.

Surat pernyataan yang ditandatangani Guru Ulan Hadji di atas materi 10.000 ini malah menyatakan khilaf dan salah. Namun, pada kop surat tertulis surat pernyataan orangtua.

Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas, dan Kepala SDN 13 Paguyaman.

Baca: Sempat Dibatalkan, 2 Stadion untuk Liga 3 Gorontalo akan Ditinjau Langsung oleh Mabes Polri

Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.

Melecehkan dan merendahkan guru Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo Ariyanton Tahiju mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.

Tindakan itu melecehkan, bahkan merendahkan martabat guru. Atas perlakuan ini, seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.

Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.

“Orangtua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak, terutama guru karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Ariyanton Tahiju, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebutkan, kedua belah pihak saling mengakui sudah keliru indakan mereka. Menanggapi surat pernyataan guru Ulan Hadji tersebut, Ariyanton Tahiju mengakui kepala surat pernyataan guru tidak dikoreksi.
“Kami menyadari telah terjadi kekeliruan, seharusnya surat penyataan guru tapi tertulis surat pernyataan orangtua.

Atas kekeliruan ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait.

Semoga hal ini menjadi teguran dan pelajaran bagi kami untuk lebih teliti lagi di kemudian hari,” ucap Ariyanton.

(ROSYID A AZHAR/KOMPAS.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Orangtua Balas Dendam Gunting Paksa Rambut Guru gara-gara Tak Terima Rambut Anaknya Dipangkas"

# siswa # Gorontalo # Pangkas rambut # guru # Orangtua murid

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Orangtua murid   #guru   #Pangkas rambut   #Gorontalo   #siswa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved