Senin, 18 Mei 2026

LIVE UPDATE

Pakar Hukum Nilai 2 Kesamaan soal Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup dengan Kasus Kopi Sianida

Kamis, 19 Januari 2023 13:30 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi menemukan kesamaan dalam tuntutan hukuman yang diterima Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso.

Hal tersebut disampaikan Akhyar Salmi saat menjadi narasumber pada salah satu stasiun televisi nasional, pada Selasa (17/1/2023).

Mulanya Akhyar Salmi membahas soal Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Akhyar Salmi vonis hakim kelak terhadap hukuman Ferdy Sambo bisa saja lebih rendah atau pun lebih tinggi.

Vonis hakim nanti akan sangat ditentukan dengan pledoi atau pembelaan yang akan diberikan oleh Ferdy Sambo.

Tekait soal peluang Ferdy Sambo bebas dari hukuman, Akhyar Salmi menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi

Baca: KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Suap Amplop Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK


Akhyar Salmi kemudian menilai Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman maksimal dalam Pasal 340, yakni pidana mati.

Hal tersebut karena JPU menyebut tak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Akhyar Salmi lalu mengungkapkan dua kesamaan antara kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso.

Di tahun 2016, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Meski begitu JPU tidak menuntut Jessica Kumala Wongso dengan pidana mati, melainkan penjara 20 tahun.

Hal serupa juga terjadi kepada Ferdy Sambo, meski tak ada hal yang meringankan, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman maksimal.

JPU membeberkan enam hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Sementara itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Tribun-Video.com/ TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Temukan 2 Kesamaan dengan Kasus Kopi Sianida.

# Ferdy Sambo # seumur hidup # kopi sianida

Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved