Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sejumlah Pihak Dibuat Kecewa atas Hasil Tuntutan Pidana Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Kamis, 19 Januari 2023 13:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum sudah mengajukan tuntutan kepada 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan ini.

Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf.

Selain kasus pembunuhan, tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Sambo terkait dengan dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice), yaitu merusak bukti elektronik berupa rekaman kamera CCTV.

Sedangkan persidangan sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan saat ini masih berjalan dan belum sampai kepada pembacaan tuntutan.

Pada Senin (16/1/2023), jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Hukuman Richard Eliezer Justru Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Ada Apa? Ini Alasan Utama JPU


Sedangkan pada Selasa (17/1/2023), jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut supaya Putri dan Richard masing-masing divonis 8 tahun dan 12 tahun penjara dalam kasus itu.

Keduanya dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, Richard adalah satu-satunya terdakwa yang menjadi saksi pelaku atau (justice collaborator/ JC), karena berkat pengakuannya skenario buat menutupi pembunuhan Yosua bisa terungkap.

Karena status itu, JC saat ini Richard dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait dengan tuntutan itu, sejumlah pihak menyampaikan kekecewaan mereka.

Mereka menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepada para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan.

Pihak keluarga Yosua menyayangkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro mengakui memang tidak ada hukuman yang seharga nyawa seseorang, namun menurutnya, tuntutan terhadap Ricky dan Kuat terlalu ringan.

Keluarga mendiang Yosua menyatakan tidak puas atas tuntutan jaksa yang "hanya" menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Samuel Hutabarat mengatakan, sejak awal pihak keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.

Kuasa hukum keluarga mendiang Yosua, Martin Simanjuntak, menyatakan kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Menurut dia tuntutan kepada Putri tidak adil padahal jaksa menyatakan istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.

Martin berpandangan, perbuatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua tidaklah pasif.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, LPSK sangat menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer atau Barada E dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelombang Kekecewaan Atas Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer".

# Kecewa # tuntutan # pidana # Ferdy Sambo # Richard Eliezer

Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kecewa   #tuntutan   #pidana   #Ferdy Sambo   #Richard Eliezer

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved