Viral di Medsos
Video Syur Diduga Dirinya Tersebar dan Viral, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, SMN melaporkan perempuan berinisial FA (25).
FA dilaporkan atas dugaan menyebarkan video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
Informasi yang diperoleh, awalnya SMN dan FA bertemu di mall di Senayan Jakarta.
Lantas keduanya sepakat cek in di sebuah hotel di Jakarta.
Usai melakukan hubungan badan, FA diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta lalu meninggalkan kamar hotel.
Tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim.
FA dengan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil.
Baca: Bungkam Isu Video Syur Suami, Citra Kirana Pamer Momen Liburan Bareng Rezky Aditya: Kayak Baru Nikah
SMN lantas menuding FA yang menyebarkan hingga melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (18/1/2023) mengatakan, FA diamankan berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA.
FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.
Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.
Bantahan Penasihat Hukum FA
Zainul Arifin, selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.
FA baru mengenal pelapor dari kawannya.
Usai diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.
FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.
Kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.
"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.
FA dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk lebih dulu ke kamar hotel yang telah ditentukan kader Partai Demokrat itu.
SMN masuk ke kamar hotel itu dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan.
Usai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.
Baca: Buntut Video Syur Mirip Dirinya Beredar, Aktor Rezky Aditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.
Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut dan hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," ucap Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
"Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," sambung dia. (*)
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Protes Panas Warga Sukolilo, Desak DPRD Pati Tutup Tambang di Wilayah Pegunungan Karst Kendeng
Selasa, 29 April 2025
Nasional
BERITA DUKA! Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto Meninggal setelah Ambruk Beri Sambutan Acara
Selasa, 29 April 2025
Terkini Nasional
Terkuak Sosok Brando Susanto, Anggota DPRD PDIP Jakarta yang Wafat saat Pidato: Beliau Pekerja Keras
Senin, 28 April 2025
Live Update
Disorot soal Insiden Calon Pekerja Desak-desakan hingga Jatuh, DPRD Batam Panggil PT Letsolar Energy
Senin, 28 April 2025
Live Update
Politikus PDIP Brando Santoso Wafat, Pramono Anung Hadiri Proses Pemakaman Diselimuti Duka Mendalam
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.